Zonajatim.com, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan ada seorang anggota Polres Pamekasan yang diamankan Tim Bidpropam Polda Jatim setelah diduga melakukan kekerasan seksual, hingga pelanggaran ITE serta narkotika. Dan saat ini anggota diperiksa intensif di Polda Jatim, Jumat (6/1/2023).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pihaknya menerima dumas dari Polres Pamekasan, atas salah satu anggota di sana. Bernama Aiptu AR, dumasnya berupa tindakan asusila. Selanjutnya, anggota Propam Polda Jatim turun, dan sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidang Propam Polda Jatim. “Nanti hasilnya kalau sudah didalami, sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kami akan sampaikan,” janji Kabid Humas Polda Jatim.
Disinggung akan laporan Dumas ini, perwira dengan tiga melati dipundak menjelaskan informasi yang kami terima adalah aiptu AR saja yang didalami, dan dilakukan penelitian oleh Bidpropam Polda Jatim. Untuk undang-undang apa yang akan dijeratkan pada Aiptu AR? Dirmanto menerangkan sementara masih di dalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman. Kombes Pol Dirmanto menambahkan pengadunya adalah pengacara di sana yang mengadu terkait hal ini. Dan terlapor sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Jatim, (sejak selasa 3 Januari 2022). Laporan soal perbuatan asusila. Dan yang melaporkan istrinya sendiri.
Sementara masih terlapor dulu yang diamankan, dan didalami oleh Bidpropam Polda. Nanti kalau sudah memang sudah ada yang bisa kami sampaikan, terkait dengan temuan temuan Bidpropam, nanti kami sampaikan, lanjutnya.
Disinggung ada kemungkinan tersangka selain AR? Kombes Pol Dirmanto menjawab nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti. Tapi sayangnya, Kabidhumas Polda Jatim tak menerangkan barang bukti yang sudah diamankan.
Informasi yang dihimpun, anggota itu berinisial AR Ia berpangkat Aiptu dan berdinas di Unit Sat Sabhara. Sementara korbannya adalah istrinya sendiri berinisial MH.Ditanya soal kabar selain Aiptu AR juga ada dua anggota lain yang turut diamankan, Dirmanto enggan menjelaskan detail.”Belum ada update. Kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu,” jelasnya.
Sementara itu, informasi lainnya menyebut, bahwa MH, selain mengadukan suaminya sendiri (Aiptu AR), juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, yang berpangkat Iptu. Kemudian mengadukan AKP H, yang berdinas di Polres Bangkalan.
Para polisi tersebut diadukan karena diduga bersengkongkol, bersama-sama melakukan tindakan kriminal tersebut, namun dalam tindak pidana yang berbeda-beda.Aiptu AR disebut dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Kemudian Iptu MHD dalam perkara pemerkosaan.
Menurut sumber menyebut, Aiptu AR, suami MH itu dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, juga mengajak orang lain untuk menggauli istrinya.”Kalau yang H dilaporkan dalam perkara ITE. Dia mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AR agar ditunjukkan ke istrinya (MH) dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH,” katanya.”Kalau MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan, karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri,” tambah sumber tersebut.
Untuk tindakan kekerasan seksual yang menimpa MH, lanjut sumber ini, sudah sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020 lalu. Namun, hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.”Kabarnya mereka ini (tiga polisi) sebelum melakukan kekerasan seksual, juga mengkonsumsi narkoba,” jelas sumber tersebut. nt