• Pasang Iklan
Minggu, 14 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tersangka Ferry Irawan Penuhi Panggilan Penyidik Kasus KDRT

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
16 Januari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tersangka Ferry Irawan Penuhi Panggilan Penyidik Kasus KDRT
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Dengan mengenakan pakaian kemeja warna putih, Ferry Irawan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa, Senin (16/1/2023). Dia datang dengan status sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dia lakukan kepada istrinya Venna Melinda beberapa waktu lalu.

Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.”Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,”ujar Jeffry saat tiba di Mapolda Jatim.

Masih kata Jeffry, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda. “Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali,” katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Dia mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada tanggal 7 Januari 2023.”Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya. Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” kata dia. Padahal dirinya tak melakukan apa apa.

Tentang tudingan kalau Ferry Irawan sudah tidak memberikan nafkah sang istri, Venna Melinda yang menyebut dirinya tidak pernah memberikan nafkah, langsung dibantah. Pasalnya Ferry mengaku, dirinya selalu memberikan nafkah kepada sang istri, meskipun jumlahnya tidak besar. Ferry mengatakan, pemberian nafkah kepada sang istri disesuaikan dengan pendapatannya.”Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran, karena saya ini influencer. Karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP dan pelunasan ketika selesai,” ujarnya.

Ferry mengaku, seluruh penghasilan yang didapatkannya selalu diberikan kepada sang istri, melalui rekening Venna Melinda. Ferry bahkan mengaku, dari seluruh penghasilan yang ia dapatkan tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekining dirinya. Seluruhnya diberikan dan ditransfer ke rekening sang istri.”Pokoknya semua apa yang saya dapatkan semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya,” kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffery Simatupang menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda. Jeffery menegaskan, dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi isyrinya Venna Melinda.”Ini bukti transfer ada. Katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan,” kata Jeffery.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi.

Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Nt

Tags: Ferry IrawanKDRTVenna Melinda
Previous Post

Polresta Sidoarjo Gelar Nobar Wayang Orang Pandowo Boyong

Next Post

Sido Muncul Targetkan Laba Bersih 15% di 2023

Next Post
Sido Muncul Targetkan Laba Bersih 15% di 2023

Sido Muncul Targetkan Laba Bersih 15% di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In