Zonajatim.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa yang menyuarakan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode, dengan batasan maksimum 2 periode.
Politisi yang akrab disapa Cak Imin alias Gus Muhaimin itu juga menjelaskan, sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan Kepala Desa. Sedang aparatur desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal. “Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Muhaimin Iskandar, kemarin.
Lebih lanjut Muhaimin, dirinya menjamin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan memasukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal. Salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai. Muhaimin juga menyatakan dukungan penuhnya. Ia mengeklaim akan mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
Menurut Muhaimin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap, revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. “Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,” katanya.
Sebelumnya, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. Jk