• Pasang Iklan
Minggu, 14 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Muhaimin Iskandar Siap Kawal Revisi UU Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
19 Januari 2023
in Nasional
0
Muhaimin Iskandar Siap Kawal Revisi UU Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa yang menyuarakan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode, dengan batasan maksimum 2 periode.

Politisi yang akrab disapa Cak Imin alias Gus Muhaimin itu juga menjelaskan, sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan Kepala Desa. Sedang aparatur desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal. “Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Muhaimin Iskandar, kemarin.

Lebih lanjut Muhaimin, dirinya menjamin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan memasukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal. Salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai. Muhaimin juga menyatakan dukungan penuhnya. Ia mengeklaim akan mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

Menurut Muhaimin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap, revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. “Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,” katanya.

Sebelumnya, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. Jk

Tags: Jabatan kades 9 tahunKetua Umum DPP PKBMuhaimin Iskandar
Previous Post

Segenap Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-164 Tahun 2023

Next Post

Pustakawan Harus Kuasai Berbagai Ilmu Pengetahuan

Next Post
Pustakawan Harus Kuasai Berbagai Ilmu Pengetahuan

Pustakawan Harus Kuasai Berbagai Ilmu Pengetahuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In