Zonajatim.com, Sidoarjo – Pelaku penyebar hoax diungkap Polresta Sidoarjo. Kembali jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap salah seorang pemilik akun Instagram @PAANKER.Sidoarjo yang diduga menyebarkan berita bohong dengan tersangka berinisial D.A.C.T laki-laki (19) warga Desa Sidokerto Kec Buduran Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku dalam aksinya terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.”Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar disini diantaranya satu unit handpone merk Infinix jenis Hot10 (sarana untuk mengupload), handphone merk Vivo Y21,hasil print out screenshot postingan akun instagram @PAANKER.Sidoarjo.Giant Flag dengan gambar kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa serta flashdisk berisi file Video upload dari akun instagram,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka dalam tindakan pidana kali ini mengupload atau merepost konten berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau menghina terhadap perguruan silat yang dilakukan pada hari sabtu tanggal 01 April 2023 pukul 16.00 WIB.
Selain itu tersangka merupakan pihak ke 3 yang tidak tergabung dalam kelompok perguruan silat ini juga mengupload gambar seorang laki-laki memakai topi berlogo perguruan pagar nusa dengan kaos bertulisan PAANKER (Pasukan Anti Kera Sakti).”Yang bersangkutan mengunggah sebuah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” katanya. Zn