Zonajatim.com, Sidoarjo – Aksi pencabulan terhadap anak kandung kembali diungkap Polresta Sidoarjo. Polisi menangkap orang tua kandung berinisial A.E.H (52) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari pegawai Dinas UPTD PPA Kab Sidoarjo terkait dengan dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ayah kandung bermoral bejat yaitu A.E.H., terhadap anak kandungnya yaitu korban Melati (sebutan) Perempuan (14 Th).
“Kejadian ini terjadi sekitar 25 kali yaitu sejak pada bulan Februari 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun) sampai dengan terakhir kali pada tanggal 05 Februari 2023 (sewaktu korban berumur 14 tahun) di tempat kost wilayah Kec. Waru Kab. Sidoarjo, ” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/5/2023).
Modus operandinya, perbuatan tersangka diawali saat ibu korban atau istri tersangka meninggal dunia, mereka memiliki dua anak dan mereka tinggal bertiga. Anak pertama laki laki dan yang kedua perempuan tinggal satu kos.
Karena istrinya meninggal, tersangka melirik anak perempuannya untuk melampiaskan nafsu birahinya. Kemudian mulai itu terjadilah perbuatan cabul tersebut, tersangka mulai memaksa untuk mau melaksanakan keinginannya sampai terakhir perbuatan itu dilakukan.
Kejadian ini terungkap setelah korban keluar dari kos kosan sambil teriak teriak dan didengar oleh perangkat desa, dan dilaporkan kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh petugas dari Polresta Sidoarjo. Sedangkan korban saat ini ditaruh ditempat yang aman untuk pemulihan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara. Sp