Zonajatim.com, Sidoarjo – Hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional menerima sebanyak 939.948 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Rinciannya, 43.174 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 78.270 SPT disampaikan secara manual.”Untuk Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023, telah menerima 53.185 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Rinciannya 1.407 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 43.385 SPT melalui eform, 11 SPT melalui e-SPT dan sisanya sejumlah 8.382 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pajak di Wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, Selasa (9/5/2023).
Lebih jauh, Agustin Vita Avantin menguraikan capaian kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Kanwil DJP Jatim II tumbuh sebesar 0,96 persen. Jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang masuk dibanding tahun lalu di hari yang sama dari 52.678 menjadi 53.185 SPT.
“Terima kasih kami ucapkan atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara. Seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Kami juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya,” tegas Vita.
Sementara realisasi penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp 8.620 miliar atau 32,89 persen dari target sebesar Rp 26,2 triliun. “Kalau dibandingkan dengan tahun lalu di hari yang sama tumbuh sebesar 3,86 persen,” tandasnya. Sp