Zonajatim.com, Sidoarjo – Gegara terlilit hutang seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Inisial I (20) warga Ds. Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malang kini diamankan Polisi karena melakukan pencurian uang di rumah majikan berinisial R (45) warga Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan modus pelaku yang sebagai ART tersebut telah mengambil barang berharga perhiasan emas dan uang tunai tanpa seijin dari pemiliknya.
Terkuaknya kasus pencurian ini, berawal dari korban yang hendak menabung di Bank Mandiri pada 5 Mei 2023. Uang korban yang awalnya 60 lembar ketika di ambil tinggal 44 lembar, dan ada sejumlah perhiasan yang hilang.
Korban lalu bertanya kepada pelaku, namun pelaku tidak mengaku kalau mengambil barang tersebut. Merasa kehilangan, pada tanggal 11 Mei 2023, korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo. “Dari hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya tersebut secara bertahap, yang pertama, disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur majikannya yaitu, pada tanggal 10 April 2023 mengambil barang berupa 1 (satu) buah emas antam sebesar 5 gram dan 2 (dua) emas antam sebesar 0.5 gram,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (16/5/2023).
Kemudian pada tanggal 15 April 2023 mengambil barang berupa sebuah gelang emas, satu lembar uang kertas pecahan $20, 3 lembar uang kertas pecahan $1, 2 lembar uang kertas pecahan RM10, satu lembar uang kertas pecahan Won 10.000 , dan pada tanggal 19 April 2023, mengambil barang berupa 16 lembar uang pecahan USD100 dengan jumlah USD 1600.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Zn