Zonajatim.com, Sidoarjo – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo berani mengambil sikap berbeda dengan tujuh fraksi terkait nasib Pansus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika tujuh fraksi lain memilih pembubaran pansus tersebut, namun Fraksi Partai Gerindra secara tegas menolak pembubaran Pansus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru dibentuk Pebruari 2023 lalu.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus XVI yang disampaikan di forum Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (17/5/2023) keberadaan Pansus tersebut sudah tidak lagi diperlukan. Hal itu juga sesuai dengan pendapat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagaimana disampaikan pada Rapat Paripurna pada 21 Maret 2023 lalu.
Dasar pertimbangan rekomendasi Pansus tersebut, diantaranya LP2B merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tertuang dalam Penetapan Rencana Tata Ruang.“Sehingga seyogyanya usulan Raperda LP2B ditinjau kembali dan agar lebih memprioritaskan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang sebagai rumah besarnya dari perencanaan investasi dan pembangunan 20 tahun ke depan,” jelas juru bicara Pansus Wahyudin Zuhri.
Hal itu diperkuat dengan hasil konsultasi yang dilakukan Pansus dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada akhir Maret lalu yang merekomendasi agar Pembahasan Raperda tentang LP2B dihentikan karena tidak dapat menjadi acuan dalam penetapan Raperda tentang RTRW.
Karena itulah maka Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN serta fraksi Nasdem Demokrat menyatakan sepakat keberadaan Pansus LP2B yang diisi 15 anggota DPRD Sidoarjo tersebut tidak perlu dilanjutkan lagi.
Sikap tujuh fraksi tersebut ditolak oleh Fraksi Partai Gerindra. Dalam Pandangan Akhir-nya Fraksi Partai Gerindra secara tegas menyatakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sidoarjo tentang LP2B yang dibahas melalui Pansus XVI tersebut harus dilanjutkan.“Alasannya karena pembuatan Perda tersebut merupakan perintah undang-undang dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilanjutkan. Tujuannya supaya penetapan Zonasi dan Alih Fungsi lahan kedepannya memiliki landasan hukum yang jelas,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra, Hj Mimik Idayana.
Hj Mimik Idayana menyatakan bahwa penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) harus mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan National Republik Indonesia nomor 1589/ SK—HK.02.01 /XI1/ 2021 yang menyebutkan jumlah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Sidoarjo seluas 17,8 ribu hektare.“Dan terhadap alih fungsi yang terjadi sebelum adanya penetapan KP2B, LP2B dan LCP2B kami meminta dilakukan verifikasi dan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Untuk itu lanjut Hj Mimik maka Fraksi Gerindra meminta pada Pemkab Sidoarjo untuk mencabut Perda No 1 hingga no 6 yang diundangkan pada tahun 2019 karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Undang-undang No 41/2009. Zn