Zonajatim.com, Sidoarjo – Dua kurir sekaligus budak narkoba digerebek Polresta Sidoarjo. Polisi menggerebek rumah kos mereka di Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kec Balongbendo Sidoarjo pada Jumat (10/3/2023) yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Dua orang pelaku diamankan yakni berinisial MR (35) dan tersangka lainnya berinisial SA (31). Keduanya merupakan warga Kec Bareng Kabupaten Jombang dan 1 tersangka berinisial GD yang kabur dan sekarang jadi buron polisi. Barang bukti narkoba milik pelaku yang disita sebanyak 66 plastik sabu berat 29,39 gram dan irisan daun batang ganja masing-masing 41 gram dan 38 gram.
Selain sabu, dan ganja polisi juga mengamankan 1 unit handphone, timbangan elektrik dan kantong plastik klip.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku. “Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos mereka. Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kamar kos sesuai dengan hasil lidik, langsung kita bekuk. Saat digeledah di tempat tersebut, ditemukan narkoba,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut Kapolresta menyatakan, dari keterangan tersangka MR bahwa barang haram berjenis sabu dan ganja tersebut mendapat titipan dari GD sebanyak 12 kali. Tak hanya itu mereka juga pernah urunan untuk membeli sabu dari temannya yang berinisial GD (DPO), yang dikonsumsi sendiri.
“Kedua tersangka tinggal di rumah kosan dan bekerja sebagai buruh pabrik. Selain mereka sebagai pengedar juga pemakai yang selalu dilakukan ditempat kos. Kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. zn