• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Putusan Praperadilan Itu Sudah Final, Dakwaan Jaksa Tidak Sah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
2 Juni 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Putusan Praperadilan Itu Sudah Final,  Dakwaan Jaksa Tidak Sah
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska, yang tersandung dugaan perkara penyertaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (PoltekPel) Surabaya, dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak,Herlambang Adhi Nugroho SH.

Dalam jawaban eksepsinya, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho SH menyatakan, Penasehat hukum Daffa Adiwidya kurang memahami makna nebis in idem.Hal Ini tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa nebis in idem adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“(Sebenarnya) Dalam asas nebis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag Van Alle rechtsvolging),” ucapnya di PN Surabaya.

Menurut Herlambang , putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 15 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka pada Daffa Adiwidya Ariska tidak sah. Mengacu pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam perkara pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Ini mengingat status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa dan status penahanan menjadi kewenangan hakim.Oleh sebab itulah, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.“Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Jaksa Herlambang SH.

Setelah Jaksa membacakan jawaban eksepsinya, Penasehat Hukum Daffa Adiwidya, yakni Rio Dedy Heryawan SH.MH mengatakan, jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.“(Jadi) Praperadilan itu kan sudah final. Sudah dinyatakan penetapan tersangka pada Daffa Adiwidya dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Dakwaan Jaksa tidak sah dan cacat hukum,” ungkapnya.

Dipaparkan Rio Heryawan, bahwa dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing.“Kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan, maka berarti dakwaanya tidak sah dan batal demi hukum,” tukasnya.

Perihal SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi pembenar bagi Jaksa untuk terus menyidangkan perkara Daffa Adiwidya ini bagaimana? Rio Heryawan menegaskan, SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Tetapi harus diputus sela.” (Tentunya) Kita tunggu. saya berharap ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk Klien kami karena fakta hukumnya memang Klien kami tidak bersalah,” tandas Rio D Heryawan SH.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan praperadilan tersebut disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan Tersangka Daffa tidak berdasarkan hukum.”Ketika rekontruksi Daffa sebetulnya sudah melerai. Daffa menyatakan sudah satu kali saja, namun Alphard memukul lagi,” tegas Rio D Heryawan SH. Ded

Tags: Dakwaan jaksaPN SurabayaPutusan final
Previous Post

Pasutri Pengasuh Siksa Anak Balita Hingga Tewas

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mutaqorribin Desa Kalisampurno

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mutaqorribin Desa Kalisampurno

Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mutaqorribin Desa Kalisampurno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In