Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska, yang tersandung dugaan perkara penyertaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (PoltekPel) Surabaya, dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak,Herlambang Adhi Nugroho SH.
Dalam jawaban eksepsinya, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho SH menyatakan, Penasehat hukum Daffa Adiwidya kurang memahami makna nebis in idem.Hal Ini tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa nebis in idem adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“(Sebenarnya) Dalam asas nebis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag Van Alle rechtsvolging),” ucapnya di PN Surabaya.
Menurut Herlambang , putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 15 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka pada Daffa Adiwidya Ariska tidak sah. Mengacu pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam perkara pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
Ini mengingat status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa dan status penahanan menjadi kewenangan hakim.Oleh sebab itulah, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.“Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Jaksa Herlambang SH.
Setelah Jaksa membacakan jawaban eksepsinya, Penasehat Hukum Daffa Adiwidya, yakni Rio Dedy Heryawan SH.MH mengatakan, jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.“(Jadi) Praperadilan itu kan sudah final. Sudah dinyatakan penetapan tersangka pada Daffa Adiwidya dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Dakwaan Jaksa tidak sah dan cacat hukum,” ungkapnya.
Dipaparkan Rio Heryawan, bahwa dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing.“Kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan, maka berarti dakwaanya tidak sah dan batal demi hukum,” tukasnya.
Perihal SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi pembenar bagi Jaksa untuk terus menyidangkan perkara Daffa Adiwidya ini bagaimana? Rio Heryawan menegaskan, SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Tetapi harus diputus sela.” (Tentunya) Kita tunggu. saya berharap ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk Klien kami karena fakta hukumnya memang Klien kami tidak bersalah,” tandas Rio D Heryawan SH.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan praperadilan tersebut disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan Tersangka Daffa tidak berdasarkan hukum.”Ketika rekontruksi Daffa sebetulnya sudah melerai. Daffa menyatakan sudah satu kali saja, namun Alphard memukul lagi,” tegas Rio D Heryawan SH. Ded