Zonajatim.com, Sidoarjo – Diduga memanfaatkan lahan milik PT KAI untuk Proyek pembangunan perumahan mandiri oleh PT Panca Graha Indonesia (PGI) di Desa Kemangsen Balongbendo memantik reaksi pimpinan DPRD Sidoarjo.
Pemanfaatan lahan sepanjang 1 Km dengan lebar 1,6 meter tersebut digunakan untuk saluran air proyek perumahan tersebut dan sekarang sudah pemasangan box culvert.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M.Kayan dari Fraksi Gerindra yang berangkat dari Dapil Sidoarjo IV (Krian-Balongbendo-Tarik), melakukan sidak langsung di lokasi Senin (12/6/2023), untuk memastikan kegiatan tersebut apakah melanggar aturan yang ada atau tidak.
Dari sidak di lokasi, Kayan melihat dari dekat batas patok tanah milik PT KAI dengan batas lahan milik PT PGI.“Jika melihat patok yang ada, kegiatan pembangunan saluran air oleh PT Panca Graha Indonesia ini, memang diduga menggunakan tanah milik PT KAI. Seharusnya box culver pembangunan saluran air ini tidak ditaruh di lahan PT KAI, karena lahan bisa digunakan untuk masyarakat kampung pot,” jelas Kayan.

Selain itu menurut Kayan, pemanfaatan lahan milik PT KAI ini, memang seharusnya ada kejelasan hukum yang kuat karena merupakan aset milik negara.Kalaupun ada perjanjian penggunaan lahan oleh kedua belah pihak, maka seharusnya transparan dan ada perjanjian atau kontraknya.“Saya akan telusuri ijin penggunaan tanah milik PT KAI ini. Dan saya harap pemerintah desa juga harus memikirkan dampak ekonomi warga kampung pot akibat aktifitas pembangunan saluran air ini,” katanya.
Tak hanya melihat kondisi pembangunan saluran air yang menggunakan lahan PT KAI, Kayan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini juga melakukan pengecekan jalan desa yang sebagiannya sudah diuruk oleh pengembang.
Di lokasi, Kayan menemukan fakta bahwa jalan penghubung antara embong anyar dengan Dusun Pilang Bangu Kemangsen sepanjang 450 meter dengan lebar jalan 4 meter ini memang sudah diurug hampir separuh.Separuh jalan yang masih utuh, terlihat juga jaringan PJU yang tetap berdiri.“Jika melihat ada PJU dan kondisi jalan sudah beraspal dan berpaving ini, mestinya merupakan jalan aset desa. Kita akan tanyakan ini langsung ke desa kenapa bisa diurug oleh PT PGI,” paparnya.
Kades Kemangsen Kec Balongbendo Abdul Rouf menyatakan untuk pemanfaatan lahan PT KAI untul saluran air itu, memang sudah ada perjanjian sewa lahan antara kedua belah pihak. Bahkan warga kampung pot yang dulunya berdagang di atas lahan PT KAI itu sudah pada legowo.“Karena faktanya memang pemanfaatan lahan itu sudah ada perjanjian kontraknya. Saya lihat sendiri setelah ditunjukkan pengembang PT PGI,” ucap Kades Abdul Rouf.

Soal lahan jalan penghubung desa yang diurug, Kades Kemangsen ini menunjukkan bukti kretek desa, bahwa jalan tersebut sebenarnya milik PT PGI yang dimanfaatkan sebagai jalan oleh warga.“Jadi jalan itu sebenarnya adalah lahan sawah yang dimanfaatkan warga sebagai jalan. Pemilik lahan awal pun saat menjualnya, menunjukkan bukti sertifikat bahwa itu sawah bukan jalan,” ungkap Kades Kemangsen Abdul Rouf. zn