Zonajatim.com, Sidoarjo – Elektronifikasi transaksi di lingkungan pemerintah daerah sudah menjadi hal sangat penting. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan keuangan dan kontak langsung antara pemberi layanan dengan penerima jasa.
Di sisi lain, elektronifikasi transaksi ini juga dinilai bisa memaksimalkan layanan dari segi efisiensi, hingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah. Sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo disinyalir masih banyak kebocoran penarikan retribusi dan pajak daerah.Karena itu Pemkab Sidoarjo didorong untuk segera mengimplementasikan elektronifikasi transaksi atau transaksi elektronik.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menjelaskan, besarnya potensi pajak dan retribusi daerah yang ada di Kabupaten Sidoarjo belum terkelola secara maksimal.
Terlebih, dugaan banyaknya potensi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik dari pajak dan retribusi daerah mendesak ditangani. Pihaknya meminta semua OPD menerapkan sistem elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi.”Sudah menjadi rahasia umum, potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah belum tergali maksimal. Sehingga, solusi konkret yang harus diterapkan yakni e-pajak dan e-retribusi,” ungkap politisi dari Partai Gerindra ini, kemarin.
Pemungutan pajak dan retribusi manual, lanjut Bambang Pujianto, selama ini belum efektif mendongkrak capaian target. Sebab, mekanisme dan proses transaksinya belum terekam secara detail dalam sistem. Padahal, dengan elektronifikasi transaksi, baik pajak maupun retribusi daerah sangat mungkin diterapkan.
Caranya, cukup menggandeng vendor perbankan dalam penyediaan Elektronic Data Capture (EDC). “Dengan mesin EDC, penarikan pajak dan retribusi secara otomatis terekam berbasis data base. Sekaligus, memudahkan rekapitulasi transaksi menyeluruh,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil. Bahkan, pihaknya sangat mendukung implementasi transaksi elektronik pada pajak dan retribusi daerah.Sebab, biaya yang dibutuhkan lebih sedikit karena data by sistem sudah terintegrasi dengan perbankan. Dengan begitu, semua catatan pembayaran pajak dan retribusi bisa terdeteksi transparan.
Termasuk, reward (penghargaan) bagi perangkat desa yang menarik PBB lunas tercepat. Sedangkan, penghargaan bagi wajib pajak berupa terpeliharanya infrastruktur dan sarana kepentingan umum.”Selain penerapan e-pajak dan e-retribusi, harus ada sanksi tegas bagi oknum nakal. Yakni, pemungut pajak dan retribusi yang tidak disiplin, kurang tertib hingga menyelewengkan uang retribusi dan pajak,” tandas Sudjalil dari PDIP ini.
Dikatakan, pemerintah daerah sudah memulai elektronifikasi transaksi sekitar lima tahun lalu. Sejak saat itu, transaksi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari beberapa jenis penerimaan pajak sudah dilakukan secara eletronik.“Seiring berjalannya waktu, kami melihat pemkab tgerus melakukan pembaruan layanan pemerintah berbasis digital, dengan perluasan penerapan transaksi secara nontunai untuk seluruh jenis pajak daerah, pembayaran gaji, juga belanja barang dan jasa,” tambahnya.
Perluasan penerapan elektronifikasi transaksi dalam pemerintahannya sudah dilakukan lebih cepat seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021.“Aturan ini mengharuskan pemerintah daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota segera melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi,” jelasnya. Dalam pelaksanaannya tentu pemda akan dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang harus dicarikan solusi. Misal, memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih gagap teknologi.
Pemkab Sidoarjo saat ini melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Kali ini menyentuh pelayanan retribusi yang semula pembayarannya secara manual, menjadi layanan sistem digital atau elektronifikasi transaksi pemda. Dengan sistem digitalisasi layanan tidak hanya memudahkan masyarakat, juga dapat memangkas birokrasi.
Satu sisi pendapatan dinilai meningkatkan karena adanya kemudahan masyarakat memunuhi kewajiban membayar retribusi (pajak). “Digitalisasi sudah menjadi kewajiban sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan,” tegas Bupati Sidoarjo H Ahmad Muhdlor Ali.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Deny Haryanto menambahkan dalam era digital ini sudah tidak jamannya pemda memberikan pelayanan dan peningkatan pendapatan berbasis manual, karena hal ini menjadi penghambat dalam proses percepatan pembangunan. “Semakin kita menghindari banyak meja atau birokrasi yang berkepanjangan, maka semakin lebih profesional dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sudah tidak jamannya memberikan pelayanan manual seperti karcis yang disobek atau birokrasi yang ribet dan berbelit semua harus menerapkan digitalisasi,” tegasnya.
Deny menambahkan bahwa pembayaran elektronik sudah menjadi rujukan nasional melalui Bank Indonesia dan Mendagri. “Kami dapat informasi bahwa semua transaksi pembayaran dari sisi pendapatan utamanya, misalnya dinas yang memungut retribusi memang ada beberapa yang belum menerapkan digitalisasi, kalau pajak sudah 100% menerapkan digitalisasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Deny pihaknya mengapresiasi peningkatan pemahaman kepala OPD terkait manfaat digitalisasi dalam sistem pemerintahan. “Dari dewan sendiri kami mendorong digitalisasi traksaksi di pemda,” papar Deny Haryanto dari PKS ini.
Deny menambahkan, digitalisasi transaksi pemerintahan daerah menjadi sangat penting, mengingat dapat meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) dan mewujudkan e-Government yang berkualitas dengan menerapkan satu pintu lewat digitalisasi.“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkab Sidoarjo melakukan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.
Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak ataupun retribusi. Pendapatan asli daerah berpotensi melonjak berkali-kali lipat karena potensi kebocoran anggaran dapat ditekan.”Seluruh transaksi pemerintah dilakukan melalui transfer bank sehingga terekam dari level pusat hingga desa dan kelurahan. Transaksi nontunai akan mengurangi potensi kebocoran,” tambah anggota Komisi B Sullamul Hadi Nurmawan.
Elektronifikasi transaksi akan memperbaiki akuntabilitas dan tata kelola anggaran pemerintah daerah. Selain memastikan penyaluran dana tepat sasaran, data keuangan dari elektronifikasi transaksi juga bisa dimanfaatkan untuk menangkap potensi pendapatan asli daerah.
Kebocoran anggaran bisa ditekan karena seluruh aliran uang terekam sistem. ”Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk mendorong pertukaran data keuangan. Daerah mampu mengidentifikasi potensi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sullamul menambahkan, kebocoran anggaran banyak terjadi di pos-pos pelayanan publik. Dengan elektronifikasi transaksi, potensi kebocoran dan penyelewengan anggaran bisa diminimalkan.
Penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah juga bisa lebih efektif dan efisien. ”Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bagian dari gerakan antikorupsi,” ucap Gus Wawan sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan politisi PKB ini.
Implementasi elektronifikasi transaksi, lanjutnya, diharapkan mampu mengurangi kasus tindak korupsi yang dilakukan pemerintah daerah. Celah untuk melakukan korupsi semakin kecil karena seluruh transaksi berbasis nontunai. Kasus-kasus penyelewengan anggaran transfer ke daerah diharapkan tidak terjadi lagi. Sp/adv