• Pasang Iklan
Rabu, 22 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Difasilitasi DPR Rahmat Muhajirin, Puluhan Warga Korban Lumpur Porong Terima Sertifikat Tanah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 Juli 2023
in Daerah
0
Difasilitasi DPR Rahmat Muhajirin, Puluhan Warga Korban Lumpur Porong Terima Sertifikat Tanah
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Raut wajah sumringah terpancar pada puluhan warga korban lumpur asal Renokenongo, Kecamatan Porong mendatangi kantor BPN Sidoarjo guna menerima penyerahan sertifikat tanah, Jumat (7/7/2023).

Mereka berangkat dari rumah mereka di Perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo Kecamatan Porong guna mengambil sertifikatnya tanah yang sudah dinanti belasan tahun tersebut.

Dimas SH selaku kuasa hukum warga Renojoyo mengatakan warga sudah 14 tahun berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah dan sekarang sudah lega setelah diserahkan oleh BPN Sidoarjo. “Untuk tahap ini terbit 37 SHM dan diserahkan pada 7 Juli 2023 yang menerima adalah saya dan perwakilan warga yakni Suhartono, Suriwahono, dan Purnoto,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH selalu kuasa hukum warga Renojoyo, Sabtu (8/7/2023).

Alhamdulillah sertifikat warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah terbit dan diterima dari kantor BPN Sidoarjo. Meskipun masih belum seluruh warga, namun sudah merupakan kemajuan yang signifikan, tambahnya.

Dimas membantah soal adanya rumor yang menerangkan soal adanya kesulitan pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.

Dimas juga bersyukur dari bantuan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan pihak BPN Sidoarjo dalam mempermudah proses sertifikasi tanah warga yang didampinginya.

Dikatakan, warga perumahan Renojoyo sangat menginginkan mendapatkan sertifikat tanah rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam. “Kami akan menunggu lagi terbitnya sertifikat tanah untuk tahap berikutnya,” paparnya.

Suhartono salah satu perwakilan warga Renojoyo mengaku senang bisa menerima sertifikat tanah yang sudah dinanti belasan tahun. “Kami sangat berterima kasih kepada bapak Rahmat Muhajirin anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra yang sudah membantu kami secara gratis sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ujar Suhartono.

Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH dari Fraksi Partai Gerindra

Kuasa Hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarauq menambahkan, ada sebanyak 126 dari 178 warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo sekitar bulan Februari lalu sudah mendapatkan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari kantor BPN Sidoarjo. Dan sekarang sertifikat tanah warga perumahan Renojoyo sudah jadi sebagian karena dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dan dipertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Dan akhirnya menemui titik terang.

Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.

Warga eks TKD sudah membayar lunas melalui Sunarto, yang kini ditahan karena kasus penggelapan penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.

Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo yang eksodus ke perumahan Renojoyo mencapai sebanyak 651 warga. Rinciannya, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.

Warga eks TKD itu mengeluh soal kesulitan mendapatkan sertifikat. Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).

Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.

Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, kemudian diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Sidoarjo. Zn

Tags: Rahmat MuhajirinSertifikat TanahWarga Renojoyo
Previous Post

Widodo C Putro Resmi Jadi Pelatih, Dian Felani Berharap Deltras FC Naik Kasta

Next Post

Bupati Gus Muhdlor Siapkan Holding BLUD RSUD Sidoarjo

Next Post
Bupati Gus Muhdlor Siapkan Holding BLUD RSUD Sidoarjo

Bupati Gus Muhdlor Siapkan Holding BLUD RSUD Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In