Zonajatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo amankan tiga warga asal Jabon ASR (37), AZM (21) dan PA (29) yang terlibat kasus pengeroyokan.
Peristiwa ini bermula adanya pengeroyokan terhadap korban S pada tanggal 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.Korban S ditelpon oleh Sdri. N (istri tersangka ASR) disuruh mengantar dan mencarikan sepeda montor gadai di daerah Ds. Tenggulunan Kecamatan Candi Sidoarjo.
Lalu korban sampai dirumah Sdri. N, kemudian mereka berdua pergi menggunakan sepeda montor Honda Beat milik korban, namun sesampai di tujuan ternyata tidak ada sepeda motor gadai, kemudian korban mengantarkan Sdri N kembali pulang kerumahnya.
“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu tersangka ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).
Kemudian pelaku ASR emosi dan mengejar korban yang berlari ke halaman rumah. Kemudian korban dipukul hingga terjatuh. Saat itu sempat dilerai oleh orang tua Sdr. N, kemudian ASR menuju dapur dengan tujuan mengambil sabit, namun sesampainya di ruang tamu berpapasan dengan pelaku PA yang sedang membawa sabit dan pisau bendo.
Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.
Para tersangka secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ASR membacokkan sabit mengenai kepala korban dan memukulkan punggung pisau bendo mengenai kepala korban.
Sementara tersangka AZM melempar batu paving mengenai kepala korban dan tersangka PA menjambak rambut korban selanjutnya memukul punggung korban dengan menggunakan kursi sehingga korban mengalami luka, tambah Kapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Zn