• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kemplang Rp 50 M, JPU Lawan Pledoi Terdakwa GT Bos Eksportir Udang

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
20 Juli 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kemplang Rp 50 M, JPU Lawan Pledoi Terdakwa GT Bos Eksportir Udang
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Gunawan Tjoa (GT) terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar terhadap rekan bisnisnya meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tuntutan hukum. Namun pledoi terdakwa GT dilawan oleh JPU dengan menyampaikan replik secara tertulis.

Dalam pledoinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, terdakwa menyampaikan pembelaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sidang di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).

Terdakwa GT usai mengikuti persidangan

Kuasa hukum terdakwa GT menyampaikan bahwa perusahaan terdakwa GT yakni PT IM dan CV DM milik Ny AN tidak ada hubungan langsung untuk urusan penjualan ke buyer. “Uang penjualan yang diterima dari pembeli adalah hak GT bukan milik bersama dengan CV DM,” ujar kuasa hukum terdakwa GT.

Sehingga tuntutan JPU terhadap klien kami adalah keliru, oleh karenanya kami minta hakim membebaskan klien kami semua tuntutan hukum, tambahnya.

Pihak JPU Kejari Sidoarjo menyatakan akan menyampaikan replik atas pembelaan terdakwa dalam persidangan minggu depan. Dalam sidang pembacaan pledoi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, terdakwa Gunawan Tjoa yang saat ini menjalani tahanan luar terlihat hadir tapi tidak menyampaikan pembelaan secara pribadi.

Sebelumnya terdakwa GT dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).

Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan BG namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya. Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.

Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono.

JPU Budhi Cahyono ketika ditanya mengenai penangguhan penahanan terdakwa GT oleh majelis hakim, menyatakan bahwa pihaknya memang melakukan penahanan terhadap terdakwa GT karena pertimbangan bahwa syarat formil dan materiil cukup menahan terdakwa yang tinggal di Surabaya. ‘Kami menahan karena khawatir terdakwa GT kabur,” tegasnya.

Namun setelah, masuk ke persidangan PN Sidoarjo ketika sudah dua kali sidang terdakwa ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim. “Itu adalah kewenangan hakim, kami tak bisa berbuat apa-apa karena sudah penetapan hakim ya kami laksanakan,” jelas JPU Budhi Cahyono.

Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.

Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM.

Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier.

Udang yang dipasok oleh Ny AN kemudian diekspor oleh GT ke luar negeri seperti Eropa Amerika, Hongkong dan Thailand.

Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.

GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya. Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT. Zn

Tags: 50 miliarSidang penggelapanTerdakwa GT
Previous Post

Warga Desa Wedoro Meriahkan 1 Muharram Bersama Wabup Subandi

Next Post

Kanwil DJP Jatim I,II dan III Sosialisasi Perpajakan Perum Perhutani Jatim

Next Post
Kanwil DJP Jatim I,II dan III Sosialisasi Perpajakan Perum Perhutani Jatim

Kanwil DJP Jatim I,II dan III Sosialisasi Perpajakan Perum Perhutani Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In