Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih adanya aset tanah kas desa (TKD) yang belum bersertifikat dan sekarang dikuasai oleh sejumlah warga membuat, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo prihatin. oLeh karena itu, Komsisi A meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menuntaskan sertifikasi aset milik daerah yang sampai sekarang masih belum tuntas. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat.
Hingga saat ini belum semua TKD di Sidoarjo yang belum memiliki sertifikat tanah dari BPN. Mereka baru mengajukan permohonan ke BPN namun terkendala perlawanan dari warga setempat yang mengklaim dan menguasai secara fisik TKD tersebut.
Hal itu, terungkap saat Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan hearing dengan Dinas PMD serta Pemdes Kwangsan dan Sedatigede Kec Sedati awal Agustus lalu.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo meminta pemkab segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah kas desa. “Kita akan mengawal sertifikasi tanah kas desa untuk mengantisipasi hilangnya aset-aset kekayaan desa di kemudian hari, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori.
Menurut Dhamroni, pihaknya mengkhawatirkan tanah kas desa di daerah akan terus menyusut dalam setiap tahunnya menyusul tanah kas desa yang belum diinventarisasi dengan baik, bahkan tidak sedikit tanah kas desa belum disertifikatkan.
Komisi A memang belum mengantongi data lenggkap dan rinci mengenai desa atau kelurahan mana saja yang telah menginventarisasi tanah kas desa. “Saat kami sidak ke beberapa desa jawabannya ada yang sudah (melakukan inventarisasi) dan ada yang belum, kami khawatir justru dari tahun ke tahun malah akan menyusut,” katanya.
Menurut dia, pihaknya memang tidak sampai mengecek hasil inventarisasi tersebut kepada desa atau kelurahan yang bersangkutan, namun pihaknya berpendapat agar seluruh desa se Sidoarjo segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah kas desa dan akan dikawal oleh Komisi A.

Selain itu, kata Dhamroni yang politisi dari PKB ini, pihak desa juga diminta segera melakukan sertifikasi tanah kas desa, karena hal itu sebagai salah satu bukti kekuatan hukum atas kepemilikan tanah kas desa adalah sertifikat yang dirilis Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sertifikasi aset desa berupa lahan TKD atau lainnya akan menjadi jelas status hukumnya, Kalau sudah bersertifikat,” ungkap Dhamroni
Dirinya juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk gencar melakukan sosialisasi terkait aset daerah tersebut, utamanya ke desa-desa yang notabene banyak sekali aset milik daerah yang belum bersertifikat, dan hal tersebut rawan sekali untuk disalahgunakan. “Banyak sekali aset daerah yang terletak di desa-desa yang belum bersertifikat, seperti sekolahan negeri dan lainnya, sosialisasi harus gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya status hukum dari aset daerah, karena semua aset milik Pemkab harus bersertifikat,”tegasnya.
Menurutnya, apabila status lahan atau bangunan yang berada di desa sudah menjadi aset daerah dan sudah bersertifikat, maka pihak pemerintah desa tidak perlu menggunakan anggaran sendiri untuk melakukan perawatan atau perbaikan bangunan. Jika tidak bersertifikat hak milik, pemkab tidak bisa membantu melakukan perawatan.
“Jadi pihak Pemdes tidak usah khawatir akan kehilangan aset ketika pemkab mensertifikatkan lahan tersebut, malah pemerintah desa mendapatkan banyak keuntungan ketika lahan atau bangunan tersebut sudah disertifikasi oleh Pemkab,”tambahnya.
Ditambahkannya, upaya legalisasi hak atas lahan tersebut penting agar DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya, sebab tanpa adanya sertifikat tersebut pengucuran dana yang dilakukan bakal dianggap ilegal.
Menurutnya, adanya penolakan dari ahli waris warga atau tokoh masyarakat saat tanah-tanah aset desa yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan akan disertifikatkan oleh Pemdes dan pemkab sebenarnya harus dihindarkan mengingat proses sertifikasi aset ini banyak menguntungkan pihak desa.
“Jadi harus ada kesamaan pemahaman terkait hal itu antara pihak Pemkab Sidoarjo dengan pemdes maupun tokoh masyarakat. Kalau sudah disertifikatkan, kita bisa lebih enak untuk mengganggarkan dana renovasi dan lain sebagainya,” terangnya.
H Haris, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo membenarkan masih banyak desa yang belum mensertifikatkan aset-aset kekayaannya termasuk tanah kas desa tersebut.
Menurut dia, sertifikasi tanah kas desa penting dilakukan karena selain bertujuan untuk menjaga keutuhan aset-aset kekayaan desa juga data pencatatan tanah kas desa selama ini banyak yang kurang dan tidak akurat. “Makanya program sertifikasi tanah kas desa harus terus dilakukan hingga semua tuntas dan kita akan mengawal program tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, dewan khususnya Komisi A meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan kepala desa melakukan inventarisasi dan pendataan serta sertifikasi aset tanah kas desa (TKD). Pasalnya, banyak aset tanah kas desa yang tercecer dan belum dilakukan sertifikasi.
H Haris politisi PAN ini mengatakan, pihaknya mendorong agar DPMD dan kepala desa segera membuat sertifikat aset TKD tersebut. Hal itu harus dilakukan karena masih ada warga atau ahli waris yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut. “Tanah TKD harus segera didata dan bersertifikat, harus segera dirapikan karena kan banyak sengketa atau terjadi gugatan,” katanya.
Kendala lambannya sertifikasi tanah kas desa karena ada penolakan dari masyarakat terkait perebutan lahan atau klaim dari ahli waris tanah eks gogol seperti di Desa Sedatigede dan Desa Kwangsan Kec Sedati. “BPN tak bisa memproses sertifikasi TKD dua desa itu karena penolakan saat dilakukan pengukuran tanah,” katanya.
Menurut legislator asal Kecamatan Waru itu bahwa masih adanya penolakan yang dilakukan Pemdes atau tokoh-tokoh masyarakat saat tanah-tanah aset desa yang dimanfaatkan untuk SD maupun SMP Negeri serta fasilitas umum lainnya akan disertifikatkan oleh Pemkab Sidoarjo harus segera diselesaikan secepatnya dan Komisi A akan mengawalnya.
Menurut Haris bahwa upaya legalisasi hak atas lahan tersebut penting agar DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Pasalnya, tanpa adanya sertifikat tersebut pengucuran dana dari APBD tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menambahkan perlu dilakukan langkah antisipasi dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan kepala desa dalam mengamankan asetnya.
Salah satunya melakukan inventarisasi, pendataan di lapangan, hingga pembuatan sertifikat kepemilikan aset TKD tersebut. “Terkait tanah TKD yang belum bersertifikat, segera dirapihin. Alasannya, haknya jadi milik pemerintah daerah.Karena sudah banyak kejadian tanah itu jadi sengketa dan rawan gugatan yang mengatasnamakan ahli waris,” ujarnya.
Warih memberikan contoh ada klaim warga atas tanah TKD Desa Sedatigede dan Kwangsan tersebut. “Nah, kita nggak mau kejadian ini kembali terulang kedepannya,” ucapnya.

Warih Andono yang politisi Partai Golkar ini mengatakan, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mendatangi sejumlah desa. Ketika di desa tersebut, pihaknya minta kepada kepala desa untuk segera melakukan koordinasi dengan DPMD dalam melakukan inventarisir dan sertifikasi aset-aset desa terutama TKD tersebut.
Pembuatan sertifikat tanah TKD sangat penting agar terhindar gugatan dari masyarakat sehingga membuat kerugian negara atas hilangnya aset tanah. “Banyak kasus gugatan dan sengketa itu kan ya, itu kan merepotkan. Kita tidak mau seperti itu kedepannya.”Maka kita dorong DPMD yang membawahi desa agar kerjasama dengan Dinas Aset dan BPN agar disertifikatan tanah milik desa, Kita lakukan pengawalan perkembangan proses sertifikasi aset TKD, agar prosesnya berjalan lancar,”ungkap Warih.
Dijelaskannya, mengapa Pemkab dan DPRD Sidoarjo terus mendorong agar aset daerah termasuk aset TKD bersertifikat, hal tersebut karena sertifikasi aset daerah merupakan atensi dari KPK sesuai dengan hasil audit dari BPK yang menyatakan aset daerah termasuk aset TKD harus disertifikasi secara keseluruhan, karena disinyalir sangat rawan disalahgunakan. “Kami kawal terus, agar proses sertifikasi bisa berjalan dengan baik, yang jelas Komisi A terus mendorong pemdes aset TKD untuk segera didaftarkan ke BPN untuk disertifikatkan, karena hal tersebut akan memudahkan pihak Pemkab maupun pemdes melakukan inventarisasi aset yang dimiliki. sp/adv



