Zonajatim.com, Sidoarjo – Proyek pengurukan Perumahan di Kawasan Dusun Sukolegok Desa Suko, Kec Sukodono, Sabtu (19/8/2023) didemo belasan warga dan petani gogol.
Mereka mendatangi lahan pengurukan dan memasang sejumlah poster aksi protes. Mereka menuntut lahan yang diurug untuk proyek pengembangan perumahan PT Chalidana diselesaikan pembayaran hingga tuntas.
Belasan petani gogol dan warga menilai apa yang dilakukan pihak pengembang perumahan terkesan ngawur, karena secara sepihak langsung menguruk lahan tanpa pemberitahuan dan konfirmasi ke pemilik lahan yang pembayaran belum tuntas.
Selain itu, aksi petani gogol dan warga ini terpaksa dilakukan, karena PT Chalidana dianggap ingkar janji memberikan kompensasi mobil ambulance ke pemerintah desa Suko.
Menurut Muhammad Jamil salah satu tim sembilan yang dibentuk petani gogol menyatakan, pengurukan lahan yang dilakukan PT Chalidana ini merupakan tindakan nakal dan ngawur.
Pasalnya, selain belum tuntas melakukan pembayaran ke petani, pengurukan juga dilakukan di tanah batas desa Masangan kulon dan Masangan wetan, yang tidak masuk dalam peta lahan pembebasan.“Lahan tangkis atau gumuk ini juga milik salah satu petani yang tidak ikut pembebasan lahan, tapi PT Chalidana nekad melakukan pengurukan lahan ini,” tegas M Jamil.
Sebenarnya akses jalur masuk pengurukan dari Desa Masangan Kulon, sudah ditutup oleh warga. Namun PT Chalidana ternyata memilih memutar, lewat jalur Desa Panjunan sebagai akses melakukan pengurukan.“Pengurukannya lewat jalur lain. Tapi yang jelas, aksi demo ini akan berlanjut dengan jumlah lebih banyak dari para petani, jika tuntutan pembayaran sisa pembelian lahan dan kompensaai ambulance tidak diperhatikan oleh pihak PT Chalidana,” jelas Jamil.
Sementara itu Sandi Kertawijaya SH.MH selaku kuasa hukum dari Ny Siti Aisyah salah satu pemilik lahan 1,3 hektare yang turut melakukan aksi menegaskan, kliennya merasa dirugikan oleh PT Chalidana karena lahan yang diurug belum dilunasi oleh pihak pengembang yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 5 miliar, dan tidak ada ijin kepada pemilik saat melakukan pengurukan.“Luas lahan klien kami 1,3 hektare belum lunas sepenuhnya tapi sudah diurug. Kami sudah melakukan komunikasi tapi belum ada tindak lanjut. Kami juga sudah bikin laporan ke polisi untuk masalah ini,” ungkap Sandi sambil menunjuk lahan milik kliennya yang diurug PT Chalidana.
Dari data yang ada, pihak PT Chalidana melakukan pembebasan lahan pada tahun 2011 silam dengan total 16 Hektare milik petani. Namun hingga proses pengurukan pada Agustus 2023, pembayaran lahan milik sebagian petani belum tuntas. sp