Zonajatim.com, Sidoarjo – Minuman keras kembali menjadi pemicu aksi kejahatan. Seorang pengangguran CM, 23 warga Bibis Barat RT 5 RW 02 Desa Tambak Kemerakan Krian ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena berusaha memperkosa seorang ibu rumah tangga yang tetangganya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Senin (28/8/2023) peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib, saat itu korban Ny U, 36 warga Desa Tambak Kemerakan Krian membangunkan suaminya untuk bekerja sebagai pedagang untuk bangun dan berangkat bekerja. Setelah suaminya berangkat kerja, korban kembali tidur di ruang tengah di dalam rumahnya di Ds. Tambak Kemerakan Kec. Krian Kab. Sidoarjo.
Kemudian korban terbangun karena kaget ada yang meraba wajahnya, dan melihat pelaku sudah disamping korban dan membungkam mulut korban dengan tangan kanan sambil berkata “hust, hust menengo mbak” sambil mencengkeram lengan tangan kanan korban dan meremas payudara korban, saat itu pelaku memaksa membuka daster dengan cara menarik paksa untuk disingkap keatas, lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan pelaku, hingga cengkraman terlepas.
Selanjutnya pelaku membuka celananya dan hanya menggunakan celana dalam saja, selanjutnya korban berlari ke kamar namun pelaku menarik tangan korban hingga terjadi tarik menarik.
Saat itu korban berteriak minta tolong hingga anaknya yang berusia 9 tahun terbangun dan terkejut melihat kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku melepaskan tangan korban dan korban berlari ke ruang tamu sambil berteriak minta tolong. “Mendengar teriakan korban, dengan cepat pelaku memakai celananya kabur melalui pintu belakang,” papar kapolresta.
Kemudian korban menghubungi suaminya dan setelah pulang, korban menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri, namun dapat ditangkap pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wib di Krian, Sidoarjo,” terangnya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka C.M. dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut. “Sebelumnya pelaku telah minum miras jenis arak, selanjutnya sewaktu melewati rumah korban melihat sepeda motor suami korban tidak ada, selanjutnya timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban dan selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci,” tegasnya. Zn