Zonajatim.com, Sidoarjo – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/9/2023).
Sosialisasi ini diikuti sejumlah elemen mulai dari Ketua DPRD Sidoarjo H Usman (PKB), M.Kes, Wakil Ketua DPRD Bambang Riyoko (PDIP) dan Emir Firdaus (PAN), Ketua BK DPRD Sidoarjo Hj Ainun Jariyah (PKB), Wakil Ketua BK Hj Mimik Idayana (Gerindra), anggota BK Musauwimin (PAN) dan Tarkit Erdianto (PDIP) hingga aparat penegak hukum dari Polresta dan Kajari Sidoarjo.
Dalam sosialisasinya, Ketua MKD DPR RI Komjen (Purn) Adang Dorojatun menyampaikan sejumlah hal mulai dari tugas dan fungsi MKD, hak imunitas, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus legislator.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa sosialisasi berkaitan dengan tugas dan fungsi MKD yang dikuatkan lewat UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, kata Adang, Pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni 1) pencegahan dan pengawasan; serta 2) penindakan.
Selanjutnya, Pasal 122A menjelaskan bahwa di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI.”Atas dasar amanat itulah, kami selaku Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait,” kata Komjen (Purn) Adang Dorojatun yang mantan Wakapolri ini.
Adapun maksud dari sosialisasi ini dilakukan, tak lain untuk mengajak seluruh stakeholder bersama memahami dan menjaga citra baik marwah anggota DPRD maupun DPR RI di depan masyarakat.”Kami menyadari bahwa perkembangan zaman yang semakin dinamis telah menempatkan kinerja kelembagaan DPR RI dalam ruang yang terbuka. Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka,” kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Adang menegaskan terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut serta kesenjangan visi dan paradigma tentang bagaimana memandang kinerja kelembagaan DPR RI yang sesungguhnya. “Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tentu saja berkepentingan dengan wajah dan citra baik kelembagaan DPR RI,” tegas Politisi PKS itu.
Terkait posisi anggota DPR dan DPRD yang maju sebagai bacaleg jelang pemilu 2024 maupun bacaleg baru, MKD (Majelis Kehormatan Dewan) DPR RI, menghimbau agar aparat penegak hukum menunda dulu pemeriksaan terhadap calon anggota DPRD/RI sampai selesainya Pemilu.
Ketua MKD DPR RI, Adang Dorojatun, menegaskan bahwa MKD sudah bertemu dengan KPK untuk menyampaikan keinginan itu. Proses hukum bisa dijalankan untuk kasus-kasus yang sudah memiliki 2 alat bukti, silahkan dilanjut kapan saja.“Kami tidak menghalangi proses penyidikan yang sudah memiliki kekuatan hukum untuk dilanjutkan. Tapi kalau laporan itu sifatnya surat kaleng untuk menjatuhkan Caleg sebaiknya jangan di proses, ” paparnya.
Menjelang pemilu 2024 saat ini banyak ditemukan surat kaleng untuk melaporkan Caleg, kasihan yang dilaporkan. Belum tentu dia bersalah tapi sudah di proses hukuman, akhirnya gagal maju Caleg hanya gara-gara berita tentang kasus itu diangkat oleh media.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman, menginginkan jelang Pemilu 2024 diharapkan suasana berjalan aman dan kondusif. Bila menemukan laporan berdasarkan surat kaleng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, jangan dulu di proses sampai selesainya Pemilu.
Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Sidoarjo, Hj Ainun Jariyah, mengaku banyak belajar dari pemaparan lima anggota MKD DPR RI. Terutama dalam mengontrol etika dan Kehormatan. Peraturan BK juga didasarkan pada kearifan lokal. Setiap daerah punya budaya sendiri-sendiri.
Untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran etika dan Kehormatan juga harus mempertimbangkan banyak aspek. “Kami Tidak mau dianggap Jeruk Makan Jeruk’ ujarnya. sp