• Pasang Iklan
Minggu, 22 Juni 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 September 2023
in Nasional
0
Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir. Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023 dan penyakit itu, saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.

Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah mengambil langkah-langkah kongkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah.

Yakni dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal itu mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.”Tapi per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya. Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Agustian Fardianto, Selasa (12/9/2023).

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Ardi ini menambahkan khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan ini termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek. Yakni mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan itu. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan tele konsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis,” imbuhnya.

Ardi menyebutkan penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.”Semua perubahan ini bertujuan memberi akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” tegasnya.

Ardi juga mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di Nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Jika peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.”Kami pastikan untuk nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” paparnya. Jk

Tags: BPJS KesehatanCovid-19Endemi
Previous Post

Humas Polresta Sidoarjo Jaga Sinergitas Awak Media Online Piramida

Next Post

Perkuat Soliditas, Penerangan Korem 084/BJ Ajak Ngopi Bareng Awak Media

Next Post
Perkuat Soliditas, Penerangan Korem 084/BJ Ajak Ngopi Bareng Awak Media

Perkuat Soliditas, Penerangan Korem 084/BJ Ajak Ngopi Bareng Awak Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In