Zonajatim.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka mucikari yang menjual wanita ke lelaki hidung belang. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan seorang pria yang telah mengadakan perdagangan orang di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 25/9/2023 diduga ada tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi.
Atas informasi tersebut penyidik unit Pidum satreskrim melakukan penyelidikan. Sekira jam 22.30 berhasil digerebek di rumah kost seorang laki-laki yang berinisial R.F alamat Desa Kalitengah kecamatan Tanggulangin dengan barang bukti uang sebesar Rp 308.000. Sedangkan di dalam kamar ada korban perempuan berinisial R alias A alamat kelurahan Tembok Dukuh Surabaya yang telah berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku Sdr R.F pada tanggal 25/9/2023 telah mengakui bahwa dirinya telah mengirimkan foto perempuan kepada lelaki melalui aplikasi WA dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000.
Setelah menerima uang tersebut pelaku menghubungi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 guna untuk melayani pria untuk berhubungan badan dan uang yang Rp 200.000 oleh pelaku dibuat untuk pembayaran kost sebesar Rp 50.000 sisanya Rp 150.000 adalah keuntungan dari transaksi tersebut. Zn