Zonajatim.com, Sidoarjo – Langkah cerdas dilakukan Eko Purnomo SH Kades Pranti Kec Sedati dalam menyelesaikan keluhan ratusan warganya mengenai pengurusan sertifikat tanah yang sudah sejak tahun 2015 belum juga tuntas.
Ia yang sudah bolak-balik ke BPN untuk mengurus keluhan warga selalu mentok, hingga akhirnya ia mengambil cara untuk kirim surat ke DPRD Sidoarjo agar dilakukan hearring.
Akhirnya Ketua DPRD Sidoarjo H Usman mengabulkan surat permohonan hearring dan memerintahkan Komisi A melaksanakannya, Selasa (3/10/2023).
Dalam hearring yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori, hadir Kades Pranti Eko Purnomo, Camat Sedati Dardak, pihak BPN Sidoarjo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mulyawan serta instansi terkait.
Menurut Kades Eko Purnomo sekitar tahun 2015 ratusan warga Desa Pranti mengajukan permohonan sertifikat tanah secara swadaya total 423 pemohon, namun sekitar tahun 2021 baru sekitar 198 selesai sedang 225 belum selesai, sementara yang 95 pemohon sudah keluar rekomendasi model A. “Artinya berkas mereka sudah selesai pengukuran dan peta bidang, tinggal dikeluarkan sertifikat tanahnya,” katanya saat hearring.
Namun, yang jadi pertanyaan kata Eko Purnomo, dirinya dan 95 warga yang berkasnya sudah masuk model A dan tinggal nunggu sertifikat tanah jadi, malah disuruh mengajukan ulang lantaran pejabat BPN Sidoarjo yang menangani sudah pindah. “Sebagai lembaga negara mestinya sistem pelayanan publik tidak terkendala pergantian pejabat, lha kalau begini lantas kapan jadinya pengurusan sertifikat tanah warga, masak ganti pejabat harus diurus ulang,” katanya.
Mendapat pengakuan Kades Pranti tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori lantas meminta perwakilan BPN Sidoarjo untuk menjawab.
Fitri Hariyadi dan Jayeng dari BPN Sidoarjo yang mengaku baru pindah ke Sidoarjo kaget dan langsung meminta Kades Pranti dan perwakilan warga untuk datang ke ruangannya guna menyelesaikan sertifikat tanah tersebut. “Kami akan beri perlakuan khusus untuk warga Pranti agar sertifikat tanah cepat selesai,” tegas Jayeng.
Ketua Komisi A dan kades Pranti yang mendengar pernyataan BPN langsung lega karena persoalan yang dikeluhkan warga Pranti sudah ada solusinya. Mereka kemudian menemui ratusan warga Desa Pranti yang menunggu di luar untuk menyampaikan kabar gembira tersebut. “Kami senang bisa memfasilitasi keluhan warga dan langsung direspon oleh pihak terkait sehingga persoalan sertifikat tanah warga bisa cepat tuntas,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori.
Kades Pranti Eko Purnomo mengaku berterima kasih kepada dewan yang sudah membantu warga lewat hearring tersebut. “Melalui hearring ini tugas saya sebagai kades dalam mempertanggung jawabkan pelayanan publik terjawab sudah, kami berharap semua nanti bisa berjalan dengan lancar sehingga sertifikat tanah 95 warga cepat selesai,” katanya disambut tepuk tangan warga. Zn