Zonajatim.com, Sidoarjo – Persoalan pengurusan sertifikat tanah di desa Pranti, Kecamatan Sedati yang bertahun-tahun tidak ada kepastian menjadi pembahasan dalam hearing yang diadakan Komisi A DPRD Sidoarjo pada Selasa (3/10/2023).
Dalam hearing tersebut Komisi A mengundang sejumlah pihak yang terkait, yakni Kades Pranti Eko Purnomo dan pengurus BPD setempat, Camat Sedati Abu Dardak, perwakilan BPN Sidoarjo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mulyawan, Bagian Hukum, Dinas Perkim dan Cipta Karya serta sejumlah perwakilan warga.
Dari Komisi A yang hadir yakni Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua Komisi A H Haris, dan anggota Komisi A Samsul Hadi serta Achmad Muzayyin. Ketua DPRD Sidoarjo H Usman juga ikut hadir.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori yang memimpin rapat dengar pendapat ini meminta kepala desa (Kades) Pranti Eko Purnomo untuk menceritakan kronologis permasalahan.
Diungkapkan Eko Purnomo, bahwa pada tahun 2015, ada 423 warga ikut pengurusan sertifikat tanah secara massal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo. Setelah berjalan 6 tahun, yakni pada 2021 lalu ada 198 pemohon yang sertifikatnya sudah selesai dan sudah dibagikan. Sedangkan yang 225 pemohon belum bisa diselesaikan sampai sekarang ini. ”Namun demikian, dari jumlah itu ada 95 pemohon yang sudah terbit model A dari BPN,”bebernya.
Masih kata Eko, pasca menjabat kades dirinya juga telah berkomunikasi dengan pihak BPN agar melanjutkan proses pengurusan. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak BPN, pengurusan tidak bisa dilanjutkan lantaran petugas yang menangani sudah pindah tugas. Sehingga kalau mau dilanjut, harus memulainya dari awal.

Yang jadi pertanyaan kata Eko Purnomo, dirinya dan 95 warga yang berkasnya sudah masuk model A dan tinggal nunggu sertifikat tanah jadi, malah disuruh mengajukan ulang lantaran pejabat BPN Sidoarjo yang menangani sudah pindah. “Sebagai lembaga negara mestinya sistem pelayanan publik tidak terkendala pergantian pejabat, lha kalau begini lantas kapan jadinya pengurusan sertifikat tanah warga, masak ganti pejabat harus diurus ulang,” katanya.
Kalau harus mengurusi dari awal, artinya itu mundur lagi, yang saya gak sanggup. Sedangkan Kantah kala itu juga tidak bisa memberikan solusi, makanya kami mengadukan persoalan warga kami ini ke DPRD, dan Alhamdulillah langsung direspon, tambahnya.
Wakil Ketua Komisi A H Haris mengaku kaget dengan persoalan sertifikat tanah warga Desa Pranti ini yang ternyata hingga sekarang belum selesai. “Saya dulu yang mengikutinya, saya kira sudah selesai, eh ternyata belum tuntas,” katanya.
Menurut Haris, masalah sertifikasi tanah Desa Pranti ini ada kaitannya dengan perluasan bandara Juanda, makanya saat itu, kita mendampingi warga agar bisa mendapatkan bantuan untuk penerbitan sertifikat tanah dengan cepat. “Kalau sekarang ternyata masih ada yang tertinggal, maka kami minta BPN untuk membantu dan memprioritaskan pengajuan sertifikat tanah warga desa Pranti dengan cepat, tolong ya pak BPN agar ini segera dituntaskan,” ujar Haris politisi PAN ini.

Dikatakan Haris, sebagai wakil rakyat dirinya terpanggil untuk menuntaskan masalah secepatnya melalui hearing. “Kami yang mendorong pimpinan dewan dan komisi A untuk menggelar hearring ini agar diketahui benang ruwetnya ada dimana, sehingga kita bisa mengurai dan mencari jalan keluarnya,” paparnya.
Dan diketahui, bahwa akar masalahnya ada di BPN Sidoarjo yang tidak segera memprosesnya menjadi sertifikat tanah padahal sudah terbit surat model A. “Sekali lagi, kami minta BPN untuk memprioritaskan masalah sertifikat tanah warga Desa Pranti dengan segera dan tidak menunggu lama, kasihan mereka yang harus bolak-balik mengurus dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, ini kan pengurusan swadaya masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Samsul Hadi menambahkan masalah mandegnya pengurusan sertifikat tanah 95 warga Desa Pranti harus segera ditindaklanjuti oleh BPN Sidoarjo. “Kami mendorong agar BPN Sidoarjo segera menerbitkan sertifikat tanah 95 warga Desa Pranti yang sudah terbit surat model A,” papar Samsul Hadi dari PKB.
Begitu mendengar penuturan Kades Pranti, Dhamroni langsung meminta tanggapan dari pihak BPN Sidoarjo yang diwakili Kepala Bagian Penetapan Hak, Jayeng Wirawan. “Silahkan ditanggapi, saya ingin ada solusi terkait persoalan ini” ujar politisi PKB dari Tulangan tersebut.

Fitri Hariyadi dan Jayeng Wirawan dari BPN Sidoarjo yang mengaku baru pindah ke Sidoarjo kaget dan langsung meminta Kades Pranti dan perwakilan warga untuk datang ke ruangannya guna menyelesaikan sertifikat tanah tersebut. “Kami akan beri perlakuan khusus untuk warga Pranti agar sertifikat tanah cepat selesai,” tegas Jayeng.
Kemudian ditambahkan Jayeng Wirawan. ”Untuk yang pak kades sampaikan tadi terhadap 95 berkas mungkin nanti bisa kita tindak lanjuti. Jadi bisa datang ke kantor dan akan kita layani secara khusus. Intinya akan kita selesaikan supaya tidak menjadi tunggakan,” tegasnya.
Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori dan kades Pranti yang mendengar pernyataan BPN langsung lega karena persoalan yang dikeluhkan warga Pranti sudah ada solusinya.
Mereka kemudian menemui ratusan warga Desa Pranti yang menunggu di luar untuk menyampaikan kabar gembira tersebut. “Kami senang bisa memfasilitasi keluhan warga dan langsung direspon oleh pihak terkait sehingga persoalan sertifikat tanah warga bisa cepat tuntas,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori.
Puluhan warga yang menunggu hasil hearing, langsung masuk kehalaman gedung DPRD Sidoarjo dan duduk bareng diatas lantai bersama anggota Komisi A, Kepala Desa (Kades) Pranti, Camat Sedati dan BPN Sidoarjo. “Alhamdulillah, Pak Rizal selaku Kepala Kantor BPN Sidoarjo memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikat tanah panjenengan semua yang sudah 8 tahun ini belum selesai,” kata Dhamroni.
Sontak saja pernyataan legislator asal Kecamatan Tulangan itu disambut gembira oleh puluhan warga yang sejak lama menunggu terkait penyelesaian sertifikat tanah milik mereka. “Amiiiiinnnn ya Allah,” sambut warga serentak.

Politisi senior PKB itu kemudian melanjutkan pernyataannya bahwa tanggal 4 Oktober 2023, Pemdes Pranti diminta mengecek berkas-berkas atau dokumen persyaratan ke Kantor BPN Sidoarjo. “Ini berkah dari Maulud Nabi Muhammad SAW, monggo sareng-sareng membaca sholawat,” ujarnya.
Setelah menemui warga di halaman gedung DPRD Sidoarjo, Dhamroni mengungkapkan bahwa Komisi A DPRD Sidoarjo akan mengawal permasalahan sertifikat tanah warga Desa Pranti tersebut, dan akan meminta update setiap perkembangannya.“Yang jelas, saya ingin tahu update perkembangan di lapangan seperti apa? Kalau pun harus difasilitasi ketemu lagi, ya kita akan pertemukan kembali. Dan saya berharap besok sudah clear semuanya,” terangnya.
Kades Pranti Eko Purnomo mengaku berterima kasih kepada wakil rakyat di DPRD Sidoarjo yang sudah membantu warga lewat hearing tersebut. “Melalui hearing ini tugas saya sebagai kades dalam mempertanggung jawabkan pelayanan publik terjawab sudah, Alhamdulillah dari hasil pertemuan ini, besok kami disuruh ke BPN akan dilihat berkasnya dan langsung akan diselesaikan. Kami berharap semua nanti bisa berjalan dengan lancar sehingga sertifikat tanah 95 warga cepat tuntas,” katanya disambut tepuk tangan warga.

Ketua DPRD Sidoarjo H Usman mengaku senanDhamg bahwa melalui hearing yang digelar Komisi A masalah keluhan warga Desa Pranti tentang pengurusan sertifikat tanah yang sempat terkendala sekarang sudah tuntas. “Memang salah satu tugas dewan adalah menyampaikan keluhan warga kepada instansi terkait agar bisa dicarikan solusi, sekarang terbukti dengan difasilitasi DPRD, keluhan warga Desa Pranti akhirnya tuntas lewat hearing ini,” ujarnya sambil memuji Ketua Komisi A Dhamroni Chludori. sp/adv