• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT GBDS Jalani Sidang PKPU, Digugat Kontraktor

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
6 November 2023
in Hukum dan Kriminal
0
PT GBDS Jalani Sidang PKPU, Digugat Kontraktor
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang atas permohonan PT.Mandiri Duta Contractor (MDC)–pelaksana proyek terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Managemen Hotel MaxOne, kembali digelar untuk kali keduanya.

Pada permohonan sebelumnya, ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Dalam perkara kedua, dengan nomor perkara : 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, dengan agenda masih menunggu laporan hakim pengawas.

Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) belum menentukan sikap apakah menyetujui, menolak atau menerima pencabutan PKPU sementara selama 45 hari. PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Managemen Hotel MaxOne Surabaya, yang ngotot membayar secara cash seluruh hutang-hutangnya kepada kreditur konkuren.

Dalam sidang kali ini, tampak tanya jawab pun berlangsung alot, ketika sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono SH, didampingi hakim anggota, yakni I Ketut Tirta SH, dan Sutrisno SH.

Sementara itu, Pihak Pemohon sendiri diwakilkan oleh pengacara Totok Prastowo. Sedangkan Pihak Termohon Jonny Hartono serta Antony, selaku prinsipal turut hadir yang didampingi kuasa hukumnya.

Di depan majelis hakim, Jonny sudah menyatakan, bahwa dia siap membayar tagihan pada hari ini juga.“Mohon ijin Yang Mulia, saya hari ini sudah siap mau bayar tagihan-tagihan kenapa kok sulit begini?,” ucap Jonny, selaku pemilik Hotel Maxone didampingi Direksi dan pengacaranya.

Dalam kesempatan itu, Pihak Termohon juga mengatakan, bahwa perihal adanya investor yang siap ,namun mundur.“(Mohon) Ijin yang mulia,Sebelumnya sudah ada investor. AKan tetapi mundur karena selalu dipanggil. Jadi sudah tidak minat lagi,” kata Jonny.

Mendengar hal ini, Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono SH menerangkan, bahwa pembayaran utang tagihan tersebut ada mekanisme, yakni melalui putusan sesuai Undang-undang No 37 Tahun 2004..“(Tolong dipahami-red) Tidak seperti itu mekanismenya, dan tidak bisa hanya secara lisan. Semuanya itu ada mekanisme melalui putusan,” cetus Hakim Ketua Gunawan SH.

Beda halnya dengan yang diutarakan oleh Tim Pengurus (Kurator) Arjuna Prima, yang justru mempertanyakan tentang jasa fee pengurus dan proposal perdamaian serta pencabutan perkara.“Perihal proposal perdamaian diajukan terkait proses pembayaran tidak pernah dibahas dan tidak ada diserahkan ke kami,” ungkap Arjuna.

Pernyataan ini, langsung direspon oleh debitur (termohon) di depan persidangan.“Saya merasa pengurus dalam kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas. Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan.

Ternyata kurator ngomong fee,” tukasnya. Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik , pasti Termohon akan menghargainya. ” Saya bisa lunasi tagihan hari ini juga. Saya bisa loh bayar semua itu sekarang,” tandasnya.

Sehabis Rapat Pembahasan ditutup majelis hakim, Jonny pun memberikan komentarnya kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya di depan ruang sidang Cakra PN Surabaya.“Adanya itikad baik, makanya kita bahas di PN dan kita bayar lunas. Masih angel dengan aturan-aturan yang begitu. Kita siap dikasih persetujuan untuk membayar semua konkuren secara lunas. Biar selesai , biar kita bekerja dengan normal kembali,” katanya seraya berharap adanya kebijaksanaan dari majelis hakim.

Masih lanjut Jonny, pihak managemen Hotel MaxOne daerah Dharmahusada Surabaya, menyampaikan kekecewaannya.“Sepanjang proses PKPU ini tidak dijalankan sesuai tata cara. Artinya dalam proposal perdamaian, tidak menjamin terselesaikannya pembayaran kreditur. Karena aset sudah dijaminkan ke BNI. Sehingga awal termohon ini dalam proposal menyampaikan akan jual aset. Kalau laku akan melakukan upaya penagihan karena tidak ada hubungan dengan BNI. Makannya wajar kami minta jaminan,” imbuh Jonny.

Dijelaskannya, karena dia menghormati keputusan Pengadilan PKPU, makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada.Sebagaimana diketahui, PT MDC mengajukan permohonan PKPU, terkait tagihan. Namun dalam perkara ini masih menunggu laporan hakim pengawas Erintuah Damanik SH kepada majelis pemutus.

Kabarnya, pihak Termohon dalam hal ini PT GBDS merasa tak terima, menggugat balik PT MDC selaku kontraktor di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) bernomor 389/Pdt.G/2023/PN Sby.

Awalnya perjanjian pengerjaan kontraktor disebut adalah 1 tahun harus selesai, Yakni sejak tahun 2014-2015. Namun selesainya pekerjaan di tahun 2017, Sehingga tagihan tersebut jika dipotong denda, bunga, dan kerugian keterlambatan harus dibebankan kepada pihak kontraktor yang menjadi utang ke PT.GBDS. ded

Previous Post

Caleg PAN Hilmi Gelar Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis Warga Pondok Candra

Next Post

Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Next Post
Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In