Zonajatim.com, Surabaya – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh PT Podomoro Sukses Bahagia (Direktur Rustam/Penggugat) melawan Wijanarko (Tergugat) dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi dari Penggugat.Kedua saksi itu adalah Daruji (penjaga) dan Karel Saputra (manager operasiona) yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11/2023).
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat, Agus Suseno SH untuk bertanya lebih dahulu kepada saksi.Kuasa Hukum Agus Suseno SH bertanya pada saksi Daruji, apakah mengenal Rustam, selaku Direktur PT Podomoro ?”Saya tidak kenal Rustam, tetapi kenal Wijanarko . Saya menjaga rumah di Jl Kartini 143 Surabaya untuk rumah makan. Pertama, bangunan itu dikontrak untuk Rumah Makan (RM) Palm Asri,” jawab saksi.
Akan tetapi, lanjut saksi, RM itu tutup dan tidak diperpanjang lagi. Lalu Rustam mengontrak bangunan itu untuk Pesona Karaoke. Ada perbaikan-perbaikan pada kamar dan lainnya.”Saya jaga malam kalau buka. Lantas, ada 4 (empat ) orang yang mau pasang spanduk. Tetapi saya tidak memperbolehkan karena masih ada yang ngontrak, yakni Rustam. Besoknya, saya lapor Rustam. Karena ada orang yang mau ngukur karena bangunan itu akan dijual,” ucap saksi.
Kini giliran Kuasa Hukum Tergugat, yakni Agus Siswinarno SH MH bertanya pada saksi, apakah tahu nama orang yang mau pasang spanduk itu dan apakah tahu mengenai perjanjian kontraknya ?”Saya tidak tahu nama orangyang mau pasang spanduk itu Pak. Saya juga tidak mengenai masa kontrak dan tidak tahu perihal perjanjian kontraknya,”jawab saksi.
Sementara itu, saksi Karel Saputra (manager operasiona) mengatakan, dia tidak tahu pemilik bangunan yang sebenarnya. Namun, dia sempat tahu ada pemberitahuan bahwa bangunan akan dijual dari iklan di OLX.Adanya iklan bahwa Pesona Karaoke akan dijual, berdampak sekali. Pengunjung komplain dan omzet berpengaruh (menurun-red). Bahkan ketika pandemi Covid-19, pendapatan sampai minus.
Lagi-lagi, Kuasa Hukum Tergugat yakni Agus Siswinarno SH MH bertanya pada saksi Karel, apakah tahu soal perjanjian kontrak dan nilai kontrak ?”Saya tidak tahu soal perjanjian kontrak dan nilai kontraknya,” jawab saksi Karel singkat.
Saksi Karel juga tidak mengetahui perihal perjanjian adendum yang dibuat antara penyewa dan pemilik bangunan (Penggugat dan Tergugat). Kembali Agus Siswinarno SH MH bertanya pada saksi, apakah tahu PT Podomoro tidak melakukan pembayaran kontrak ?”Saya tidak tahu soal hal itu Pak,” jawab saksi Karel singkat.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, yakni Agus Siswinarno SH MH mengungkapkan, penyewa bangunan untuk Pesona Karaoke di Jl Kartini 143 Surabaya, dituangkan dalam perjanjian kontraknya selama 6 (enam) tahun. “Dia (Penggugat) baru membayar beberapa kali, tetapi belum menyelesaikan kekurangan bayar. Kekurangan pembayaran Rp 547, 5 juta, belum termasuk denda 1 promil, uang paksa Rp 5 juta per hari. Sedangkan kerugian Tergugat mencapai total Rp 10 miliar,” katanya.
Dijelaskan Agus Siswinarno SH MH, bahwa nilai kontrak 6 (enam) tahun itu, senila Rp 2,2 miliar dan yang terbayar baru Rp 1 miliar sekian. Kontrak akan selesai pada 2026. Namun demikian, sampai hari ini kekurangan pembayaran yang belum dibayar atau belum dilunasi.”Mereka itu seolah-olah tidak mau keluar dari rumah yang disewa itu. Yang pasang sepanduk, saya juga tidak tahu. Pertama, dibuatkan perjanjian dan karena ngomong pandemi Covid-19 kita turuti dan diperlunak pembayarannya. Hal ini sudah diadendum dengan perjanjian baru,” ungkapnya.
Dilanjutkan Agus Siswinarno SH MH, jadi sudah diakomodir semuanya. Namun pada 2022 dan 2023 tampak macet. “Maka, kita gugat balik pengosongan. Karena dia nggak mau keluar-keluar dari situ. Saya minta dikosongkan pada gugatan balik saya. Karena dia tidak membayar dan sudah wanprestasi,” tukasnya. ded