• Pasang Iklan
Minggu, 15 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Penggugat Belum Bayar Kekurangan Pembayaran, Digugat Balik Pengosongan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 November 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Penggugat Belum Bayar Kekurangan Pembayaran, Digugat Balik Pengosongan
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh PT Podomoro Sukses Bahagia (Direktur Rustam/Penggugat) melawan Wijanarko (Tergugat) dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi dari Penggugat.Kedua saksi itu adalah Daruji (penjaga) dan Karel Saputra (manager operasiona) yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11/2023).

Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat, Agus Suseno SH untuk bertanya lebih dahulu kepada saksi.Kuasa Hukum Agus Suseno SH bertanya pada saksi Daruji, apakah mengenal Rustam, selaku Direktur PT Podomoro ?”Saya tidak kenal Rustam, tetapi kenal Wijanarko . Saya menjaga rumah di Jl Kartini 143 Surabaya untuk rumah makan. Pertama, bangunan itu dikontrak untuk Rumah Makan (RM) Palm Asri,” jawab saksi.

Akan tetapi, lanjut saksi, RM itu tutup dan tidak diperpanjang lagi. Lalu Rustam mengontrak bangunan itu untuk Pesona Karaoke. Ada perbaikan-perbaikan pada kamar dan lainnya.”Saya jaga malam kalau buka. Lantas, ada 4 (empat ) orang yang mau pasang spanduk. Tetapi saya tidak memperbolehkan karena masih ada yang ngontrak, yakni Rustam. Besoknya, saya lapor Rustam. Karena ada orang yang mau ngukur karena bangunan itu akan dijual,” ucap saksi.

Kini giliran Kuasa Hukum Tergugat, yakni Agus Siswinarno SH MH bertanya pada saksi, apakah tahu nama orang yang mau pasang spanduk itu dan apakah tahu mengenai perjanjian kontraknya ?”Saya tidak tahu nama orangyang mau pasang spanduk itu Pak. Saya juga tidak mengenai masa kontrak dan tidak tahu perihal perjanjian kontraknya,”jawab saksi.

Sementara itu, saksi Karel Saputra (manager operasiona) mengatakan, dia tidak tahu pemilik bangunan yang sebenarnya. Namun, dia sempat tahu ada pemberitahuan bahwa bangunan akan dijual dari iklan di OLX.Adanya iklan bahwa Pesona Karaoke akan dijual, berdampak sekali. Pengunjung komplain dan omzet berpengaruh (menurun-red). Bahkan ketika pandemi Covid-19, pendapatan sampai minus.

Lagi-lagi, Kuasa Hukum Tergugat yakni Agus Siswinarno SH MH bertanya pada saksi Karel, apakah tahu soal perjanjian kontrak dan nilai kontrak ?”Saya tidak tahu soal perjanjian kontrak dan nilai kontraknya,” jawab saksi Karel singkat.

Saksi Karel juga tidak mengetahui perihal perjanjian adendum yang dibuat antara penyewa dan pemilik bangunan (Penggugat dan Tergugat). Kembali Agus Siswinarno SH MH bertanya pada saksi, apakah tahu PT Podomoro tidak melakukan pembayaran kontrak ?”Saya tidak tahu soal hal itu Pak,” jawab saksi Karel singkat.

Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, yakni Agus Siswinarno SH MH mengungkapkan, penyewa bangunan untuk Pesona Karaoke di Jl Kartini 143 Surabaya, dituangkan dalam perjanjian kontraknya selama 6 (enam) tahun. “Dia (Penggugat) baru membayar beberapa kali, tetapi belum menyelesaikan kekurangan bayar. Kekurangan pembayaran Rp 547, 5 juta, belum termasuk denda 1 promil, uang paksa Rp 5 juta per hari. Sedangkan kerugian Tergugat mencapai total Rp 10 miliar,” katanya.

Dijelaskan Agus Siswinarno SH MH, bahwa nilai kontrak 6 (enam) tahun itu, senila Rp 2,2 miliar dan yang terbayar baru Rp 1 miliar sekian. Kontrak akan selesai pada 2026. Namun demikian, sampai hari ini kekurangan pembayaran yang belum dibayar atau belum dilunasi.”Mereka itu seolah-olah tidak mau keluar dari rumah yang disewa itu. Yang pasang sepanduk, saya juga tidak tahu. Pertama, dibuatkan perjanjian dan karena ngomong pandemi Covid-19 kita turuti dan diperlunak pembayarannya. Hal ini sudah diadendum dengan perjanjian baru,” ungkapnya.

Dilanjutkan Agus Siswinarno SH MH, jadi sudah diakomodir semuanya. Namun pada 2022 dan 2023 tampak macet. “Maka, kita gugat balik pengosongan. Karena dia nggak mau keluar-keluar dari situ. Saya minta dikosongkan pada gugatan balik saya. Karena dia tidak membayar dan sudah wanprestasi,” tukasnya. ded

Previous Post

Polisi Sahabat Anak, Tunjang Kenyamanan Layanan MMPP Polresta Sidoarjo

Next Post

Dalam Dupliknya, Tergugat I Harus Bayar Kerugian Materiil dan Immaterril, dan TT-II Buka Resto Sangria Kembali

Next Post
Dalam Dupliknya, Tergugat I Harus Bayar Kerugian Materiil dan Immaterril, dan TT-II Buka Resto Sangria Kembali

Dalam Dupliknya, Tergugat I Harus Bayar Kerugian Materiil dan Immaterril, dan TT-II Buka Resto Sangria Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In