Zonajatim.com, Sidoarjo – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo bersuara keras terhadap Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang ada, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Hj Mimik Idayana mengatakan, Perda No. 6 tahun 2009 tentang RTRW tahun 2009-2029 dinilai sudah tidak sesuai lagi. Terutama dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang.Selain itu, Perda tersebut juga dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan penataan ruang nasional. “Sehingga perlu diganti,” katanya dalam sidang paripurna, Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut Hj Mimik mengaku fraksinya sudah melakukan kajian terkait hal itu. Baik kajian yuridis, sosial, ekonomi, dan teknis. Hasilnya pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait dengan hal tersebut.
Hj Mimik menegaskan, penyusunan RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW nasional dan provinsi. Sebab hal itu sudah diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.Namun masalahnya, RTRW Provinsi Jawa Timur saat ini masih dalam tahapan perumusan Persetujuan Substansi (Persub). “Jadi sedang dalam Persub Menteri Agraria dan Tata Ruang,” paparnya.
Sehingga perumusan dan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo itu harus dievaluasi dan ditunda. Penundaan dilakukan hingga Perda RTRW Provinsi Jatim secara sah ditetapkan dan diundangkan.
Sebab jika dipaksa untuk dibahas dengan mengacu Perda RTRW Provinsi Jatim yang lama, maka isi Perda RTRW Kabupaten Sidoarjo akan rancu. Di samping itu, juga dinilai akan cacat prosedur.“Jadi akan rancu dan cacat prosedur pada saat Perda RTRW Provinsi Jatim ditetapkan dan diundangkan,” terangnya.Mimik juga mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044.
Menurutnya, jangan sampai dijadikan sebagai ‘mesin cuci’ terhadap berbagai pelanggaran alih fungsi yang tak sesuai peruntukan.“Terutama mulai tahun 2009 hingga tahun 2023,” imbuhnya.
Pihaknya khawatir jika Pansus nantinya tetap memaksa melakukan pembahasan tanpa ada penyelesaian terhadap kasus alih fungsi. Sebab jika itu terjadi maka ada potensi terkena pasal pidana. “Sesuai UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” tegasnya. Zn