• Pasang Iklan
Kamis, 17 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Biaya Rp 150 Ribu Saja, Warih Andono Apresiasi PTSL Desa Waru

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 November 2023
in Daerah
0
Biaya Rp 150 Ribu Saja, Warih Andono Apresiasi PTSL Desa Waru
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Wajah sumringah terpancar pada ratusan warga Desa Waru, ini lantaran mereka menerima sertifikat tanah lewat program PTSL. Penyerahan 851 sertifikat tanah massal tersebut dilaksanakan di Balai Desa Waru, Rabu (15/11/2023). Politisi senior Partai Golkar Sidoarjo, H. Warih Andono, SH ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Warih Andono yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo mengaku sangat apresiatif terhadap kades Waru yang berani melaksanakan program PTSL sesuai dengan aturan yakni biayanya Rp 150 ribu.”Saat ini masih ada Desa di Sidoarjo yang menolak Program dari Pemerintah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa desa takut menyelengarakan PTSL, dengan alasan berbagai macam. Diantaranya Desa tidak siap, tidak pecaya diri dan takut terjerat hukum,” tegas Warih Andono.

“Desa sudah membantu masyarakat degan hanya biaya Rp 150 ribu, buktinya banyak masyarakat yang senang. Dengan adanya sertifikat ini bisa menghindari dari permasalahan sengketa tanah di Desa Waru. Tentu ini membuat kepercayaan kepada masyarakat meningkat,” paparnya.

Kepala Desa Waru, Moedjiono menambahkan dirinya mengungkapkan banyak terima kasih kepada Warih Andono, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, yang sudah memperjuangkan program PTSL di Desa Waru.”Februari sosialisasi November sudah dibagikan proses PTSL cepat dan banyak warga yang senang. Kami sampaikan kepada masyarakat sertifikat tanah ini barang berharga untuk menyimpan di tempat yang aman dan harus segera di foto copy untuk jaga-jaga jika sertifikat hilang,” jelas Kades Waru Moedjiono.

Yang jelas, kami tidak takut menyelengarakan program PTSL dan tidak takut terjerat hukum. Karena sudah saya perintahkan kepada panitia dan perangkat desa untuk tidak menarik biaya tambahan. Hanya Rp 150 ribu saja sesuai aturan yang berlaku, tambahnya. Zn

Tags: Desa WaruPTSLWarih Andono
Previous Post

PLN Jaga Keandalan Listrik Pembukaan Dan Pertandingan FIFA WORLD CUP U17 GELORA BUNG TOMO

Next Post

Pengadilan Negeri Miliki Kewenangan Mengadili Gugatan Wanprestasi

Next Post
Pengadilan Negeri Miliki Kewenangan Mengadili Gugatan Wanprestasi

Pengadilan Negeri Miliki Kewenangan Mengadili Gugatan Wanprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In