• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kanwil DJP Jatim Ajak WP Manfaatkan Program PSA

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 November 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kanwil DJP Jatim Ajak WP Manfaatkan Program PSA
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur Bersatu memberikan insentif berupa Pengurangan Sanksi Administrasi hingga 75%. Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Program PSA dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan, masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III.

“Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,”ungkap Vita, Selasa (14/11/2023).

Vita mengungkapkan bahwa keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.“Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak. Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatmentsehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” tutur Vita.

Dikatakannya, kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas.“Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundangundangan,” ujarnya.

Vita memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan danmeningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” pungkas Vita.

Persyaratan Mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJPJatim. Zn

Tags: Kanwil DJP Jatimprogram PSAWP
Previous Post

Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Raih Juara Tiga dalam Penganugerahan Masjid Award

Next Post

PLN Jaga Keandalan Listrik Pembukaan Dan Pertandingan FIFA WORLD CUP U17 GELORA BUNG TOMO

Next Post
PLN Jaga Keandalan Listrik Pembukaan Dan Pertandingan FIFA WORLD CUP U17 GELORA BUNG TOMO

PLN Jaga Keandalan Listrik Pembukaan Dan Pertandingan FIFA WORLD CUP U17 GELORA BUNG TOMO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In