• Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Subandi dan Harjanti Janjikan Fransisca Keuntungan, Tapi Pokok dan Keuntungan Tidak Dibayar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
16 November 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Subandi dan Harjanti Janjikan Fransisca Keuntungan, Tapi Pokok dan Keuntungan Tidak Dibayar
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Fransisca (Penggugat) melawan Subandi (Tergugat I), Harjanti Hudaya (Tergugat II), dan Justini Hudaja (Tergugat III), dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan pihak Penggugat yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2023).

Adapun kedua saksi itu adalah Ali Santoso dan Meggy adalah teman baik dari Fransisca yang diperiksa secara bergiliran. Giliran pertama diperiksa adalah saksi Ali Santoso.

Kuasa Hukum Pengugat, yakni Andi Darti SH diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua untuk bertanya lebih dahulu kepada saksi Ali Santoso.

Andi Darti SH bertanya pada Ali Santoso, apakah mengenal Fransiska dan mengenal Subandi ?”Saya mengenal Fransiska sejak tahun 2017, namun tidak mengenal Subandi,” jawab saksi.

Kembali Andi Darti SH bertanya pada saksi, da hubungan apa antara Fransisca dan Subandi ?”Keduanya ada hubungan bisnis properti. Subandi menawarkan kerjasama dengan Fransisca. Fransisca berdomisili di Jakarta, sedangkan Subandi dan Harjanti di Surabaya. Mereka berhubungan lewat handphone (HP),” jawab saksi.

Menurut saksi, Fransisca percaya kepada Subandi dan menjanjikan keuntungan sebesar 3 persen per 3 minggu. Kerjasama sekitar tahun 2017, yang ditawarkan Subandi kepada Fransisca untuk properti yang mau kolaps, dibeli properti itu dengan harga murah. Lalu peroperti itu direnovasi dan dijual kembali.

Dana yang disetorkan Fransisca sekitar Rp 3 miliar secara bertahap. Saksi sempat bertemu dengan Harjanti Hudaya, tetapi tidak ditawari kerjasama. Tetapi Fransisca yang ditawari kerjasama itu.

Lagi-lagi Andi Darti SH bertanya pada saksi, apakah pernah menawarkan cincin berlian ?”Cincin itu saya serahkan kepada Fransisca dan ditawarkan ke Harjanti. Saya bilang jangan dikasihkan cincin itu, kecuali 4 (empat) lembar sudah cair. Akan tetapi 4 cek itu tidak ada dananya. Saya cairkan cek pertama senilai Rp 250 juta, namun tidak ada dananya di Bank Mandiri. Cincin masih ada di saya,” jawab saksi.

Saksi Ali Santoso mengatakan, bahwa dia pernah bertemu Harjanti dan terlihat normal dan happy. Tidak terlihat adanya depresi sama-sekali. Dijelaskan saksi, bahwa Fransisca berusaha menagih hutang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Subandi dan Harjanti. Namun, justru Fransisca dilaporkan telah memasuki pekarangan orang lain.

Sementara itu saksi Meggy menerangkan, bahwa dia kenal dulu dengan Harjanti Hudaya. Harjanti sebatas kliennya yang pernah pesan 2 baju. Saksi dikenalkan Subandi.”Fransisca diajak investasi tanah (properti) oleh Harjanti..Harjanti pernah kasih Fransisca 2 cek dari Bank Mandiri. Ada yang RP 1 miliar dan Rp 2,2 miliar. Nggak tahu sudah dicairkan atau tidak,” katanya.

Andi Darti SH bertanya pada saksiMeggy, apakah Harjanti terlihat seperti orang gila ?”Harjanti terlihat normal. Dia adalah ibu rumah tangga yang suka ngumpul-ngumpul bersama teman-temannya dan suka ‘ngebosi’ orang lain, ngajak pergi ke Bali,” jawab saksi.

Saksi juga tidak pernah dengar Harjanti mau bunuh diri dan melompat dari apartemennya. Harjanti pernah minum minuman keras (miras).Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua mengatakan, pada sidang berikutnya akan dilakukan pada Kamis, 23 Nopember 2023 mendatang, dengan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Sehabis sidang, Andi Darti SH mengungkapkan, bahwa Subandi dan Harjanti memberikan iming-iming kepada Fransisca akan memberikan keuntungan dan kerjasama investasi.Tetapi, ujung-ujungnya pokoknya tidak dibayar dan keuntungan tidak dibayar pula.”Ditagih, akhirnya dia dilaporkan polisi memasuki pekarangan rumah orang,” tandasnya.

Dalam perkara No.768/Pdt.G/2023/PN. Sby ini, lanjut dia, kliennya Fransisca (Penggugat) sudah berulang kali meminta uangnya untuk dikembalikan. Tetapi sampai sekarang ini tidak kunjung dikembalikan. ded

Tags: FransiscaJanjikan keuntunganSubandi
Previous Post

Eks Brimob Sidoarjo Baksos Peringati HUT Brimob Ke-78

Next Post

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar Bahaya Bullying

Next Post
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar Bahaya Bullying

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar Bahaya Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In