• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DLHK Tak Hadir, Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo dan Gapeksi Ditunda

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 November 2023
in Daerah
0
DLHK Tak Hadir, Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo dan Gapeksi Ditunda
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo dengan pengurus dan anggota DPC Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) gagal dilanjutkan lantaran pihak DLHK Pemkab Sidoarjo tidak hadir, Rabu (29/11/2023). Hadir dalam hearing tersebut Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura SH yang mendampingi anggotanya serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Adhy Samsetyo yang memimpin rapat mengatakan rapat dengar pendapat terpaksa ditunda karena pihak terkait yakni DLHK Pemkab Sidoarjo tidak hadir. “Rapat kita tunda untuk pertemuan lagi ke depan, kami mohon maaf yang hadir, kalau sampai tiga kali tidak hadir, pasti ada sanksinya,” katanya.

Namun sebelum rapat ditunda, Adhy Samsetyo meminta perwakilan Gapeksi untuk menyampaikan aspirasinya. Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura mengatakan bahwa ada tiga keberatan yang disampaikan anggotanya terkait persoalan sampah di Sidoarjo. “Mereka keberatan adanya Perbup kenaikan tarif sampah yang tidak melibatkan mereka dalam pengenaan tarif, serta juga soal tarif angkutan truk sampah dan tonase,” katanya.

Ketua DPC Gapeksi Sidoarjo, Hadi Purnomo menuntut pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) No 116 dan 117 tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan serta tarif layanan TPA Jabon saat mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan, ide dan sarannya.

Hadi menandaskan piranti hukum yang ditandatangani bupati Sidoarjo tersebut sangat memberatkan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pasalnya dalam Perbup itu Pemkab Sidoarjo menaikkan standar iuran sampah menjadi Rp 25 ribu – Rp 35 ribu/kk/bulannya. “Belum lagi dengan penetapan tarif layanan pembuangan sampah di TPA Jabon yang tidak lagi dihitung berdasarkan ritasi namun berpatokan pada tonase,” kata Hadi yang juga Koordinator Pengurus TPST se Kabupaten Sidoarjo itu. Zn

Tags: GapeksiHearingkomisi B DPRD Sidoarjo
Previous Post

Korem 084/BJ Gelar Latihan Menembak Senapan dan Pistol

Next Post

Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen

Next Post
Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen

Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In