Zonajatim.com, Sidoarjo – Aksi pencabulan terhadap anak kandung diungkap jajaran Polresta Sidoarjo. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang diamankan berinisial A.R (52) warga Kec Taman Kabupaten Sidoarjo.Korban yang bernama Bunga (11) tak lain adalah anak kandungnya sendiri menjadi korban pencabulan. Korban disetubuhi oleh pelaku hingga 3 kali lantaran terdorong oleh nafsu birahi di karenakan pelaku sudah bercerai dengan ibu korban.
Aksi bejat itu dilakukan dalam rumah kontrakan. Korban tinggal bersama pelaku juga kakak korban. Sejak kedua orang tersebut bercerai, korban tinggal bersama pelaku atas pertimbangan lokasi sekolah dekat rumah. “Disaat kakak korban tidak ada di rumah disitulah pelaku melakukan pencabulan hingga menyetubuhi korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (4/12/2023).
Menurut Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bahwa kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban.Atas laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan penyidikan dan pada 28 November pelaku berhasil di tangkap di rumah yang berada di kecamatan Taman Sidoarjo. Pelaku A.R merupakan residivis dalam perkara Narkoba pada tahun 2023. zn