Zonajatim.com, Sidoarjo – DPC Partai Gerindra Sidoarjo melaporkan kades Seketi di Kecamatan Balongbendo berinisial T ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kepala desa tersebut terindikasi melanggar netralitas kepala desa.
Kades berinisial T diduga melakukan intimidasi kepada kordes dan kor TPS Caleg Partai Gerindra yakni Rahmat Muhajirin agar tidak menghadiri kampanye caleg DPR RI Rahmat Muhajirin dan istrinya caleg DPRD Jatim Hj Mimik Idayana yang digelar di wilayah Balongbendo, Senin (4/12/2023).
Sekretaris DPC Partai Gerindra Sujayadi mengatwkan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo soal laporan itu.Dalam kordinasi itu, pihaknya diberikan formulir pengaduan yang harus dilengkapi terlebih dulu.“Kita sudah lengkapi seluruh berkas laporan, dan Kamis (7/12/2023) akan kita laporkan secara resmi,” ujar Jayadi, kemarin.
Menurut Sujayadi, materi laporan yang akan diusung di Bawaslu untuk Kades Seketi T adalah intervensi pelarangan tim untuk hadir di kampanye Rahmat Muhajirin di Wonokupang Balongbendo.
Dari beberapa tim kordes dan TPS yang melapor, Kades Seketi melakukan intimidasi mereka agar tidak hadir.“Intervensi ini dilakukan terhadap Kor Desa Seketi dan Kor TPS. Kita akan minta Bawaslu melakukan tindakan sesuai dengan aturan,” ujar Sujayadi.
Kendati ada larangan dari Kades Seketi terhadap kordes dan kor TPS Caleg DPR RI Rahmat Muhajirin, kegiatan kampanye Rahmat Muhajirin Senin (4/12/2023) di gedung bekas Pramuka Balongbendo berjalan meriah dan dihadiri sekitar 300 orang. Zn