Zonajatim.com, Sidoarjo – Melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (8/12/2023).
Barang tersebut berasal dari barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemusnahan dilaksanakan Kepala satuan Satpol PP, Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, dan Kepala Balai Karantina ikan.
Menurut Novan Basuki Arianto Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3S) Kejari Sidoarjo, kali ini memusnahkan barang bukti narkoba, uang palsu, minuman keras hingga lobster yang sudah berkekuatan hukum.”Selain narkoba dan minuman keras petugas juga memusnahkan barang-bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Novan.

Novan menambahkan, yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.174,67 gram/2,17 kg (ditimbang dengan pipet & pembungkusnya), Pil LL 2.652 butir, Ganja 44,6 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Uang Palsu Rp. 16.145.000,-, Minuman Keras 915 botol ,19 Galon dan 28 dirigen.”Selain itu, beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan berupa Lobster sebanyak 3.700 ekor jenis Mutiara (Penyisihan) dan 22.800 ekor lobster jenis pasir (Penyisihan) dan Handphone sebanyak 18 unit,” jelas Novan Basuki Arianto.
Novan juga menambahkan bahwa sisanya akan dikirim menggunakan dump truk angkutan untuk dimusnahkan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, karena halaman kantor tidak mencukupi. Di Ngoro, semua barang bukti langsung dimusnahkan. Zn



