• Pasang Iklan
Sabtu, 13 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tujuh Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Dijerat Pasal Tipiring

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
21 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tujuh Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Dijerat Pasal Tipiring
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu (20/12).

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya, Kamis (21/12/2023).

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagian besar pendorong gerobak sampah. “Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta. “Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. “Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Ketua DPC Gapeksi Sidoarjo Hadi Purnomo kepada wartawan menyatakan siap menghadapi tudingan dari Pemkab Sidoarjo. sp

Tags: Jerat tipiringPendemo sampahSatpol-PP Sidoarjo
Previous Post

Demo Tak Ditemui Bupati Gus Muhdlor, Ratusan Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Pendopo

Next Post

Ratusan Kader Muhammadiyah dan Aisyiyah Dukung Caleg PAN DPR RI Zainul Lutfi

Next Post
Ratusan Kader Muhammadiyah dan Aisyiyah Dukung Caleg PAN DPR RI Zainul Lutfi

Ratusan Kader Muhammadiyah dan Aisyiyah Dukung Caleg PAN DPR RI Zainul Lutfi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In