Zonajatim.com, Sidoarjo – Merasa dikriminalisasi dan tidak menerima SPDP dari Kejari Sidoarjo, tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo melayangkan gugatan pra peradilan ke PN Sidoarjo, Senin (8/1/2024).
Tiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH, dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka JRH merupakan Bendahara KPRI Delta Tirta. Tersangka ketiga inisial SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
Sidang gugatan pra peradilan dipimpin oleh hakim tunggal Erjuna Wisnu Gautama dan dihadiri oleh pemohon yang diwakili tim pengacara yakni Dimas Yemahura, N Fikri dan termohon pihak Kejari Sidoarjo yang diwakili jaksa Wido dan Wahyu.
Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sidoarjo itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015 lalu. Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan 2012-2015. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM), Selasa (2/1/2024) malam. Mereka ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar.
Kepada hakim tunggal Wisnu Gautama, N Fikri selaku kuasa hukum tiga tersangak mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Sidoarjo.Gugatan pra peradilan itu dilayangkan tiga tersangka tersebut terhadap Kejari Sidoarjo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi. “Kita menduga belum terima SPDP,” kata Kuasa Hukum N Fikri.
Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap tiga tersangka diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Erjuna Wisnu Gautama. Dalam petitumnya, tiga tersangka melalui kuasa hukumnya meminta seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Sidoarjo. Ia juga meminta Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo kepada tiga tersangka berkenaan dengan peristiwa pidana penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
N Fikri selaku kuasa hukum tiga tersangka mengatakan selain tidak ada SPDP ketika masuk penyidikan pihaknya melakukan gugatan pra peradilan karena perkara yang menjerat kliennya sebenarnya perkara keperdataan bukan domain pidana, disamping itu proses penyitaannya juga tidak sah dan selanjutnya terkait kewenangan Inspektorat dalam menentukan kerugian negara ini yang kami pertanyakan. “Mestinya yang menentukan kerugian negara itu minimal BPKP atau BPK,” katanya.
Sementara itu Dimas Yemahura SH menambahkan bahwa gugatan pra peradilan ini dilayangkan oleh karena ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan terhadap tiga karyawan PDAM Delta Tirta tersebut. “Ini adalah ikhtiar kami jangan sampai hak orang dibelenggu oleh unsur-unsur politis, kepentingan tertentu yang itu tidak dibuka secara jelas dimuka publik, makanya lewat gugatan pra peradilan ini bisa terbuka semuanya,” tegas Dimas.
Seperti diketahui,Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM), Selasa (2/1/2024) malam. Mereka ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH, dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka JRH merupakan Bendahara KPRI Delta Tirta. Tersangka ketiga inisial SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
Tiga tersangka yang ditahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015 lalu. Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan 2012-2015.
Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan.”Ketiganya yang ditahan itu merupakan pegawai di PDAM Delta Sidoarjo, dan anggota KPRI,” kata Andrie.
Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang tersebut merupakan sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.”Kami akan menilai berdasarkan fakta-fakta yang ada selama penyidikan dan persidangan,” terang Andre.
Dalam perkembangan kasus ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta tersebut telah mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh mereka.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan. Pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (computerized registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.
Namun, ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem Core. Akibatnya terjadi pembayaran dobel atas tagihan biaya pasang baru. zn