• Pasang Iklan
Selasa, 13 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Pejabat Eselon III BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 Januari 2024
in Nasional
0
KPK Tetapkan Pejabat Eselon III BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Setelah diperiksa secara intensif akhirnya KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.”Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang diduga dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.

Nurul mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.”Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Ghufron.

KPK menyegel ruang kerja Kabid Pajak III BPPD Sidoarjo

Ghufron mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Dalam OTT tersebut, KPK sempat memeriksa 11 orang.”Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK. JK

Tags: KPKOTTTersangka SW
Previous Post

TMMD Ke-119 Digelar di Gresik dan Pamekasan

Next Post

Baksos Bersama Forkopimda di Dusun Terpencil, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Segera Perbaiki Fasum Pucukan

Next Post
Baksos Bersama Forkopimda di Dusun Terpencil, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Segera Perbaiki Fasum Pucukan

Baksos Bersama Forkopimda di Dusun Terpencil, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Segera Perbaiki Fasum Pucukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In