• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Melanggar Tindak Pidana Pemilu, Kades Tarik Ifanul Dituntut Lima Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Melanggar Tindak Pidana Pemilu, Kades Tarik Ifanul Dituntut Lima Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta
0
SHARES
293
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, Kamis (22/2/2024).

Sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, SH, M.Hum itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tuntutan JPU.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sidoarjo, Novan B Arianto menjelaskan berdasar keterangan 7 saksi termasuk H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo bahwa Kades Ifanul didakwa telah melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

JPU lantas menyebutkan dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang H. Kayan sebagai Wakil Ketua DPRD atau Ketua Gerindra Sidoarjo dengan membentangkan banner Prabowo-Gibran.

Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi bahwa ada yel-yel Prabowo-Gibran Presiden.

Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, diantaranya 2 orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat, Moeh. Arief Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Efendi pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.

Dalam kesaksiannya, Efendi mengaku bahwa dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.Efendi mengatakan bahwa kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024 yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan serta puluhan orang ibu-ibu dan bapak-bapak penerima KTS.“Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga sepanduk Prabowo-Gibran yang dibeber,” katanya.

Menurut para penerima yang disuruh berdiri oleh Kades Ifanul. Diberi instruksikan oleh H. Kayan untuk mengangkat 2 jari sambil mengucapkan Prabowo-Gibran Presiden.“Pak Kayan mengucapkan Prabowo-Gibran, kemudian orang-orang menjawab Presiden,” ujar JPU saat menyampaikan pertimbangan tuntutannya.

Dan dalam keterangan di persidangan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, JPU menyampaikan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan tuntutan hukum 5 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Slamet Pujiono untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah dan meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya. “Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya,” pinta terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi.

Ketua majelis hakim Slamet Pujiono mengatakan vonis akan dibacakan Senin (26/2/2024) dan langsung menutup sidang. Zn

Tags: Dituntut 5 bulan penjaraKades Tarik IfanulLanggar tindak pidana Pemilu
Previous Post

Polresta Sidoarjo Tangkap Sindikat Pencurian Mobil Pickup

Next Post

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 H/2024 M digelar di Masjid Al-Wathon Korem 084/BJ

Next Post
Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 H/2024 M digelar di Masjid Al-Wathon Korem 084/BJ

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 H/2024 M digelar di Masjid Al-Wathon Korem 084/BJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In