Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, Kamis (22/2/2024).
Sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, SH, M.Hum itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tuntutan JPU.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sidoarjo, Novan B Arianto menjelaskan berdasar keterangan 7 saksi termasuk H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo bahwa Kades Ifanul didakwa telah melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
JPU lantas menyebutkan dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang H. Kayan sebagai Wakil Ketua DPRD atau Ketua Gerindra Sidoarjo dengan membentangkan banner Prabowo-Gibran.
Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi bahwa ada yel-yel Prabowo-Gibran Presiden.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, diantaranya 2 orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat, Moeh. Arief Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Efendi pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.
Dalam kesaksiannya, Efendi mengaku bahwa dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.Efendi mengatakan bahwa kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024 yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan serta puluhan orang ibu-ibu dan bapak-bapak penerima KTS.“Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga sepanduk Prabowo-Gibran yang dibeber,” katanya.
Menurut para penerima yang disuruh berdiri oleh Kades Ifanul. Diberi instruksikan oleh H. Kayan untuk mengangkat 2 jari sambil mengucapkan Prabowo-Gibran Presiden.“Pak Kayan mengucapkan Prabowo-Gibran, kemudian orang-orang menjawab Presiden,” ujar JPU saat menyampaikan pertimbangan tuntutannya.
Dan dalam keterangan di persidangan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, JPU menyampaikan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan tuntutan hukum 5 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Slamet Pujiono untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah dan meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya. “Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya,” pinta terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi.
Ketua majelis hakim Slamet Pujiono mengatakan vonis akan dibacakan Senin (26/2/2024) dan langsung menutup sidang. Zn