Zonajatim.com, Sidoarjo – Rapat Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kembali digelar bersama dengan mitra kerja OPD serta perwakilan penyandang disabilitas dalam rangka membahas terkait dengan Draft Ranperda yang dimaksud, Selasa (27/2/2024) di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Ketua Pansus XXI DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman mengatakan akan memperjuangkan hak penyandang disabilitas dengan minimnya perhatian terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Namun, masih dipandang sebelah mata hak-haknya. Harusnya melihat seperti itu akan menumbuhkan sikap empati jiwa sosial untuk membantu pemenuhan hak-hak mereka” katanya didampingi Wakil ketua pansus M Agil Effendi dan anggota pansus H Dhamroni Chudlori.“Mungkin jika tidak bisa dengan materi, bisa dengan arahan dukungan nasehat insya Allah mereka sudah bahagia. Termasuk memenuhi hak-hak mereka, kami dari Pansus akan memberikan kekuatan yang kuat untuk menghadirkan Ranperda ini sebagai usul inisiatif dari DPRD Sidoarjo,” sambungnya.
Terakhir, ia mengatakan perlindungan kepada mereka dari sisi hak asasi manusianya sudah bisa diakomodir, kedua dari sisi memberikan kesempatan untuk bekerja.
Berkaitan dengan layanan aksesnya, Aditya berharap raperda ini bisa bisa mendorong layanan publik punya akses terhadap penyandang disabilitas ini.
Raperda ini juga akan mengatur pemberian kesempatan bekerja kepada penyandang disabilitas baik di BUMD maupun perusahaan swasta di Sidoarjo.“Pemberian kesempatan bekerja ini sebagai upaya meningkatkan kepedulian pemerintah dan swasta dalam mewujudkan hak mencari nafkah dan perlindungan hak penyandang disabilitas,” paparnya. Zn