Zonajatim.com, Sidoarjo – Upaya Kejari Sidoarjo yang tidak terima dengan putusan onslag oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono SH terhadap kasus dugaan penggelapan Rp 50 miliar yang dilakukan terdakwa Gunawan Tjoa (GT), dan melakukan kasasi ke MA akhirnya membuahkan hasil.
Hakim MA lewat putusannya menerima kasasi JPU Kejari Sidoarjo yang diajukan jaksa Budhi Cahyono SH dengan menghukum terdakwa Gunawan Tjoa pidana 2 tahun penjara.”Kami sudah menerima relas dari juru sita MA dan petikan putusannya, sekarang kami menunggu salinan putusan lengkap dari MA guna mengeksekusi Gunawan Tjoa,” ujar JPU Budhi Cahyono SH, Kamis (29/2/2024).
Menurut Budhi Cahyono SH, dengan diterimanya kasasi yang diajukannya terhadap terdakwa Gunawan Tjoa (GT) membuktikan bahwa kasus yang ditanganinya sudah memenuhi unsur pidana. “Kami lega bahwa keyakinan hukum yang diajukan dengan memori kasasi dapat diterima hakim agung sehingga terdakwa Gunawan Tjoa menerima vonis 2 tahun penjara,” katanya.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu salinan putusan MA yang nanti disampaikan ke PN Sidoarjo kemudian dilanjutkan ke Kejari Sidoarjo. “Begitu menerima salinan putusan MA, kita langsung melakukan eksekusi dengan memanggil terpidana lewat surat panggilan karena yang bersangkutan berada di luar,” paparnya.
Seperti diketahui dalam amar putusannya bulan Agustus 2023 majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono melepaskan terdakwa GT dari tuntutan JPU atau onslag karena kasusnya bukan tindak pidana melainkan perdata lantaran urusan penundaan pembayaran.
Gunawan Tjoa (GT) terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).
Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan BG namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.
Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.
Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono dengan jaminan uang Rp 500 juta.