• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

MA Kabulkan Kasasi JPU Kasus Penggelapan Rp 50 Miliar, Gunawan Tjoa Divonis 2 Tahun Penjara

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal
0
MA Kabulkan Kasasi JPU Kasus Penggelapan Rp 50 Miliar, Gunawan Tjoa Divonis 2 Tahun Penjara
0
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Upaya Kejari Sidoarjo yang tidak terima dengan putusan onslag oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono SH terhadap kasus dugaan penggelapan Rp 50 miliar yang dilakukan terdakwa Gunawan Tjoa (GT), dan melakukan kasasi ke MA akhirnya membuahkan hasil.

Hakim MA lewat putusannya menerima kasasi JPU Kejari Sidoarjo yang diajukan jaksa Budhi Cahyono SH dengan menghukum terdakwa Gunawan Tjoa pidana 2 tahun penjara.”Kami sudah menerima relas dari juru sita MA dan petikan putusannya, sekarang kami menunggu salinan putusan lengkap dari MA guna mengeksekusi Gunawan Tjoa,” ujar JPU Budhi Cahyono SH, Kamis (29/2/2024).

Menurut Budhi Cahyono SH, dengan diterimanya kasasi yang diajukannya terhadap terdakwa Gunawan Tjoa (GT) membuktikan bahwa kasus yang ditanganinya sudah memenuhi unsur pidana. “Kami lega bahwa keyakinan hukum yang diajukan dengan memori kasasi dapat diterima hakim agung sehingga terdakwa Gunawan Tjoa menerima vonis 2 tahun penjara,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu salinan putusan MA yang nanti disampaikan ke PN Sidoarjo kemudian dilanjutkan ke Kejari Sidoarjo. “Begitu menerima salinan putusan MA, kita langsung melakukan eksekusi dengan memanggil terpidana lewat surat panggilan karena yang bersangkutan berada di luar,” paparnya.

Seperti diketahui dalam amar putusannya bulan Agustus 2023 majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono melepaskan terdakwa GT dari tuntutan JPU atau onslag karena kasusnya bukan tindak pidana melainkan perdata lantaran urusan penundaan pembayaran.

Gunawan Tjoa (GT) terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).

Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan BG namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.

Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.

Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono dengan jaminan uang Rp 500 juta.

Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.

Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM sejak tahun 2008.

Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh Ny AN kemudian diekspor oleh GT ke luar negeri.

Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT. Zn
Tags: JPU Budhi CahyonoMATerima kasasi
Previous Post

Demo Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor jadi Tersangka

Next Post

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Cek Harga Beras di Pasar Larangan

Next Post
Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Cek Harga Beras di Pasar Larangan

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Cek Harga Beras di Pasar Larangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In