Zonajatim.com, Sidoarjo – Selama bulan Januari – Pebruari 2024 Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 6 orang tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan hal itu di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024). Kompol Agus mengatakan modus operandi yang dipakai para pelaku beraneka ragam, antara lain melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. “Dan setelah keinginannya tercapai, pelaku memberikan seribu janji kepada korban,” jelasnya.
Sebanyak 6 tersangka yang diamankan berinisial AAR (23) warga Kabupaten Musi Banyuasin, GER (18) warga Wiyung, FE (60) warga Kecamatan Taman, CA (35) warga Porong, W (46) warga Sukodono dan MA (36) warga Desa Kepatihan.
Keenamnya sudah menjadi penghuni rutan Polresta Sidoarjo. Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Zn