Zonajatim.com, Sidoarjo – Hanya dalam waktu kurang lebih 5 jam, tim Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku perampokan disertai pembunuhan di Toko Arya Mart Jl. Mandala No. 493 Rt 17 Rw 05 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Tersangka yakni P.R, lk, 21 Th, alamat Ds. Buduan Kec. Subah Kab. Situbondo dan kost di Ds.Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Sedang korban Y.M., perempuan, 22 Tahun, penjaga toko alamat Ds.Wayang Dukuh Mutih Kec. Pulung Kab.Ponorogo (Korban meninggal dunia di TKP). Peristiwa tersebut diketahui pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 23.00.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (2/4/2024) mengatakan modus operandi pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dengan berpura pura membeli pulsa, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dapur, namun korban berteriak selanjutnya pelaku menaruh pisau di meja kasir. “Selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” katanya.
Peristiwa tersebut diketahui saksi Z.N yang sedang duduk- duduk di depan tempat kost telah didatangi oleh ibu korban yang memberitahu kalau korban yang saat itu sedang menjaga Toko Arya Mart terlihat dalam posisi seperti tidur terlentang di dalam toko dengan kondisi pintu terkunci dari dalam, karena merasa khawatir kemudian mengajak untuk melihat keadaan korban di yang berbaring didalam toko.
Selanjutnya ibu korban memaksa masuk ke dalam toko dengan melalui pintu tengah yang saat itu terlihat kondisi korban seperti dalam posisi tidur terlentang dilantai, kemudian setelah korban diperiksa denyut nadi oleh saksi Sdr. N.Y.H ternyata dapat diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia, dan saat itu orang tua korban berusaha mencari HandPhone milik korban namun tidak diketemukan.
Setelah peristiwa tersebut kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan terlihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko kemudian membekap korban sehingga korban tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia, selanjutnya pelaku mengambil Hand Phone milik korban dan uang hasil penjualan yang ada di toko tempat korban bekerja.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo, selanjutnya Tim Penyidik melakukan kegiatan Olah TKP dan melakukan penyelidikan di TKP, hingga akhirnya penyidik berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Sdr. P.R. yang saatitu sedang mengamati kegiatan Olah TKP dan membaur dengan masyarakat.
Hasil wawancara terhadap Sdr. P.R. di TKP bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kostnya yang terletak di dekat TKP ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 4.995.000,-yang merupakan hasil pencurian.
“Pelaku melakukan pencurian dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi, dimana dirinya mengaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel dan selanjutnya memerlukan uang untuk mudik,” ujarnya. Zn