Zonajatim.com, Sidoarjo – Beralasan sakit, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tim pengacara Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyampaikan, bahwa tersangka Gus Muhdlor sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaaan pertama di KPK.“Saya sampaikan informasi bahwa hari ini mamang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Mustofa mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada komisi antirasuah itu.“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.
Kendati belum bisa memenuhi panggilan KPK, tambahnya, Gus Muhdlor menegaskan bahwa sangat menghormati panggilan dan proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.“Kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” ungkapnya.

Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Dimas Yemahura AlFarouq SH menanggapi ketidakhadiran tersangka Bupati Gus Muhdlor dalam menjalani pemeriksaan KPK karena alasan sakit. “Alasan sakit yang diajukan tersangka Bupati Gus Muhdlor sangat ironis, karena diberitahukan mendadak pada saat pemeriksaan, kami mendengar bahwa sejak Kamis (18/4/1/2024) Bupati Gus Muhdlor sakit, mestinya kemarin disampaikan surat ijinnya, namun yang terjadi baru Jumat pagi disampaikan ke KPK, ini menunjukkan tidak kooperatifnya tersangka Bupati Gus Muhdlor,” kata Dimas yang juga Ketua LBH Damar Indonesia.
Menurut Dimas, atas alasan sakit yang diajukan seorang tersangka boleh saja, namun KPK punya fasilitas dokter dan rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan sendiri. “Apakah sakit yang diderita tersangka sangat berat sehingga tidak bisa melakukan kegiatan yang signifikan, KPK yang melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan,” paparnya.
Lebih lanjut Dimas menegaskan bahwa KPK harus menjaga kewibawaan sebagai penegak hukum, oleh karena itu sudah selayaknya melakukan penahanan terhadap tersangka yang jelas tidak kooperatif dan juga melakukan tindakan hukum tegas terhadap oknum yang melakukan perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari Jumat (19/4/2024) pemanggilan perdana terhadap Ahmad Muhdlor sebagai status tersangka.
Gus Muhdlor diduga ikut terlibat dalam kasus pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo. Selain Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan dua tersangka dan menahan dalam kasus ini, mereka adalah Siska Wati Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Zn



