Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik dua SK pembatalan mutasi pejabat yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor disorot dewan.
Sebelumnya SK pembatalan mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Bupati Muhdlor Ali melalui surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan dan berlaku hingga 19 April, namun Kamis (18/4/2023) bupati kembali mengeluarkan SK lagi dengan nomor SK 800/4238/438.6.4/2024, yang isinya juga sama tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan namun berlaku hingga 30 April 2024.
Padahal daerah lain yang sama-sama melakukan pembatalan, seperti Sleman, Gunungkidul, Dompu, pembatalan pelantikan langsung berlaku efektif setelah turun SK pembatalan tanpa embel-embel berlaku hingga tanggal yang ditentukan.
Keluarnya surat pelaksanaan SK pembatalan diatas, diumumkan melalui Sekda Fenny Apridawati, yang juga termasuk pejabat yang dibatalkan mutasinya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mempertanyakan kapasitas Fenny Apridawati yang menandatangi surat tentang pelaksanaan pembatalan pelantikan pejabat yang digulirkan pada 16 dan 18 April kemarin.
Surat yang ditulis diatas kertas ber-kop Sekretariat Daerah itu merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sidoarjo bernomor 800/4238/438.6.4/2024 tentang dianulirnya SK pengangkatan pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
Pasalnya, pelantikan tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang melarang adanya pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.“Tidak ada masalah dengan SK Bupatinya. Tapi dalam surat berikutnya yang tandatangan koq masih Fenny. Mestinya setelah adanya putusan tersebut, semua pejabat yang dilantik pada saat itu otomatis sudah kembali ke jabatannya masing-masing, termasuk Fenny,” tandas Dhamroni, kemarin.
Menurutnya surat dinas yang menjelaskan lebih detil tentang penatalaksanaan SK bupati tersebut, selayaknya dibuat dan ditandatangani oleh Plt Sekda sebelumnya, Andjar Surjadianto atau Asisten 3 yang membidangi masalah kepegawaian.
Sidoarjo ini nampaknya nyeleneh dengan langkah meminta fatwa atau surat rekomendasi dari Kemendagri, agar pejabat yang terlanjur dilantik, tetap memegang jabatannya walaupun sudah dibatalkan. Secara administratif kepegawaian, mereka yang sudah dibatalkan mutasi jabatannya tidak sah memegang jabatan baru terhitung SK dikeluarkan, ini malahan ngotot ingin menjabat hingga menunggu surat rekom Mendagri yang tidak bisa ditentukan kapan turunnya.
Untuk membedah keruwetan ini, Komisi A DPRD Sidoarjo bahkan menjadwalkan hearing dengan BKD pada pekan depan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Haris mengatakan pihaknya akan menangani masalah ini hingga tuntas. Salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
“Selain OPD terkait, kami juga akan menghadirkan akademisi yang menguasai bidang itu untuk mendapatkan masukan dan kajian ilmiahnya. Kita bongkar semuanya di forum itu nanti,” ujar politisi PAN asal Waru itu. Sp