Zonajatim.com, Sidoarjo – Kemelut pelantikan 495 pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang melanggar SE Mendagri berakhir happy ending. Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat persetujuan untuk melakukan pelantikan ulang setelah sebelumnya dilakukan pembatalan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor medio April 2024.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes yang turut mendampingi proses konsultasi ke Jakarta, menyampaikan informasi turunnya surat ijin tersebut.“Sudah clear, surat rekomendasinya sudah turun sore ini dan diterima langsung oleh Sekda” ujar Abah Usman, Jumat (26/4/2024).
Seperti diketahui, hari Jumat (26/4/2024) komisi A dan Eksekutif ke Jakarta untuk melakukan konsultasi soal kisruh pembatalan mutasi jabatan.
Beberapa anggota komisi A dan dua pimpinan DPRD yakni H.Usman M.Kes (Ketua) dan Emir Firdaus (Wakil ketua) turun mendampingi tim Pemkab yakni Sekda Fenny Apridawati dan Kepala BKD Budi Basuki.
![](https://zonajatim.com/wp-content/uploads/2024/04/WhatsApp-Image-2024-04-26-at-14.51.56-1024x769.jpg)
Hasilnya, seluruh mutasi jabatan diberikan persetujuan untuk kembali dilantik.
Kepala BKD Budi Basuki, juga mengatakan izin tertulis untuk mutasi pejabat di kota delta sudah ditandatangani Dirjen Kemendagri.“Untuk mutasi eselon III dan IV sudah ditandatangani sama pak Dirjen Kemendagri begitu juga eselon II oleh Mendagri,” kata Kepala BKD Sidoarjo, Budi Basuki.
Hal juga disampaikan Wakil Ketua Komisi A, H Haris yang hari Jumat (26/4/2024) juga berada di Kantor Kemendagri di Jakarta bersama beberapa anggota lainnya dan pejabat Pemkab Sidoarjo.
Untuk selanjutnya, direkomendasikan agar dilakukan pelantikan ulang sebelum 30 April mendatang. Pertimbangannya pelantikan 69 pejabat administrator serta 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP Negeri dan 4 pejabat pratama yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo pada 22 Maret lalu itu cacat prosedur.
Sementara Wakil Ketua DPRD Emir Firdaus mengatakan pihak Kemendagri memahami Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan pada 29 Maret 2024 melarang pelantikan pejabat dilakukan setelah tanggal 21 Maret sementara pelantikan pejabat yang dilakukan daerah tanggal 22 Maret, sehingga banyak daerah yang kaget karena surat larangannya keluar belakangan. “Kemendagri mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo yang langsung konsultasi dan diberikan persetujuan oleh Mendagri untuk pelantikan ulang,” katanya. Zn