• Pasang Iklan
Senin, 9 Februari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, 6 Saksi Diperiksa

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
28 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang  Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta,  6 Saksi Diperiksa
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang tersandung dugaan perkara menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Surabaya.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Is Tanjung Sh menghadirkan 6 (enam) saksi, yakni David (pemilik PT Buana Mitra), Teguh, Khoiril (pemilik pabrik rokok) , Luthfi (agen pemasaran rokok), Rendy Widatmoko (konsultan perusahaan Irwan Musyri) dan Kristina (Asisten Pribadi Irwan Musyri).

Setelah Hakim Ketua Tongani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa KPK Is Tanjung SH untuk bertanya pada para saksi secara marathon di persidangan.

Saksi pertama yang diperiksa adalah David G, yang ditanyai oleh Jaksa Is Tanjung SH mengenai apakah benar saudara saksi diajak investasi oleh Eko Darmanto berinvestasi pada tahun 2013 dan 2016 di bisnis properti di Sukabumi ?”Ya benar, saya diajak investasi oleh Pak Eko pada tahun 2013 dan 2016 di bisnis properti di Sukabumi. Saya telah keluar dana investasi Rp 300 juta,” jawab saksi yang mengaku pernah menagih dana investasi yang belum dikembalikan padanya, karena bisnis yang dijanjikan belum ada realisasinya.

Saksi David juga mengajak saksi Teguh untuk investasi, karena masih saudara ipar dan memiliki chemistry bisnis yang sama. Giliran Penasehat Hukum (PH), Gunadi SH bertanya pada saksi, apakah tahu bahwa Eko adalah pejabat Bea-Cukai dan mengajak investasi ?”Saya tahu Eko pejabat Bea-CUkai dan menawarkan investasi bisnis properti di Sukabumi. Lagian, Eko dan saya sama-sama penggemar mobil antik, seperti Morris,” jawab saksi.

Selama saksi menekuni impor barang setengah jadi dari China, tidak ada bantuan dari Bea-Cukai,” jawab saksi.

Sementara itu, saksi Rendy ketika ditanyai Jaksa mengenai hubungannya dengan Irwan Musyri, pemilik Times Grup ?”Saya ini konsultan perusahaan Irwan Musyri. Mulai dari merencanakan importasi sampai perijinan. Saya menghandel 12 perusahaan yang tergabung dalam Time Grup,” jawab saksi.

Dijelaskan Rendy, bahwa Irwan Musyri tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Eko Darmanto. Dia pernah melakukan penyerahan uang ke Eko Darmanto Rp 100 juta dan Rp 30 juta pada tahun 2017. Penyerahan uang ke Eko, itu karena lagi kepepet dan pinjam uang Rp 100 juta.”Karena uang saya terbatas, saya pinjam yang dari Irwan Musyri Rp 100 juta,”jawab saksi.

Hal ini juga dibenarkan oleh saksi Kristina, Asisten Pribadi Irwan Musyri yang menyebutkan, ada pinjam uang Rp 100 juta dari uang pribadi Irwan dan diberikan dalam bentuk cek.

Sedangkan saksi Khoiril mengatakan, empat kali memberikan uang ke Eko sebesar Rp 200 juta, yang meminta bantuan pribadi. Yang transfer uang itu adalah Luthfi ke Ayu Andini.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. Zn

Tags: Eks kepala bea cukaiEnam saksiSidang
Previous Post

Cinta Membaca Bawa manfaat Besar bagi Anak di Masa Depan

Next Post

Antisipasi Penyakit Metabolisme, Polisi Sidoarjo Dicek Kesehatan

Next Post
Antisipasi Penyakit Metabolisme, Polisi Sidoarjo Dicek Kesehatan

Antisipasi Penyakit Metabolisme, Polisi Sidoarjo Dicek Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In