• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DJP Jatim II Ikuti Lelang Serentak Aset Sitaan Rp 14 Miliar Lebih

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 Mei 2024
in Daerah
0
DJP Jatim II Ikuti Lelang Serentak Aset Sitaan Rp 14 Miliar Lebih
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I menggelar konferensi pers soal lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/5/2024).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan. Vita mengakui memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan.“Tapi, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaannya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan. Nah, saat di lelang tidak merugikan wajib pajak,” papar Vita.

Sementara Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna menguraikan tentang lelang yang memiliki tiga fungsi. Yakni fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN dan BPHTB. Kemudian fungsi privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subjek hukum dan terakhir fungsi publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, pidana dan hukum perpajakan.

“Penjualan barang sitaan ini menjadi kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas piutang pajak sampai dengan lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak ini.“

Tujuannya, untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. Sedangkan tujuan lainnya, untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah,” urainya.

Sedangkan Lelang Serentak akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di Tahun 2024. Yakni kali ini adalah yang pertama dan yang kedua direncanakan pada bulan November mendatang.“Kegiatan lelang dapat diakses pada laman landas www.lelang.go.id dan ketentuan tentang tata cara penagihan aktif serta informasi perpajakan terkini dapat dapat dan diunduh pada laman landas landas www.pajak.go.id,” ujarnya.

Sejumlah 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III Ikut ambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini dengan total nilai aset sitaan Rp14.881.783.037.

Barang eksekusi pajak yang merupakan hasil dari kegiatan penyitaan meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp89.393.000.

Kegiatan lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sp

Tags: DJP Jatim IIKemenkeu Jatim ILelang serentak
Previous Post

Pesan Menko PMK Kepada Wisudawan UMJ: Ambil Langkah Berani Untuk Raih Kejayaan

Next Post

Kasus Stunting Turun Signifikan 7,7%, Pemkab Sidoarjo Optimistis Dapat Hasil Optimal

Next Post
Kasus Stunting Turun Signifikan 7,7%, Pemkab Sidoarjo Optimistis Dapat Hasil Optimal

Kasus Stunting Turun Signifikan 7,7%, Pemkab Sidoarjo Optimistis Dapat Hasil Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In