Zonajatim.com, Pasuruan – Desa Kalipucang yang terletak di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur memiliki perkebunan yang menghasilkan kopi jenis Arabika dan Robusta. Kopi yang dipanen diperjualbelikan dalam bentuk biji yang melalui suatu proses. Proses pengolahan menghasilkan limbah kulit kopi.
Melalui program Bina Desa yang dilaksanakan oleh mahasiswa Teknik Kimia dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, limbah kulit kopi dimanfaatkan menjadi produk yang bermanfaat bagi para petani untuk mengendalikan hama. Bahan utama pestisida nabati ini adalah kulit kopi.
Kulit kopi mengandung bahan aktif yaitu alkaloid, berfungsi sebagai senyawa bersifat racun. Sementara saponin bersifat seperti surfaktan yang berfungsi sebagai antivirus, antibakteri, dan antiprotozoa.
Untuk membuat pestisida perlu menyiapkan bahan yaitu kulit kopi, alkohol 96%, dan air serta alat yaitu toples, gelas ukur, saringan, pengaduk, dan timbangan.
Selanjutnya prosedur pembuatan yaitu:
1. Menimbang kulit kopi kering dengan perbandingan 1:3 terhadap cairan alkohol.
2. Rendam kulit kopi selama 6 jam dengan pengadukan berkala.
3. Setelah 6 jam, diamkan rendaman kulit kopi selama 18 jam tanpa pengadukan.
4. Setelah 18 jam, saring ekstrak cair dan pisahkan dari ampas.
5. Pestisida yang telah dihasilkan berupa ekstrak pestisida yang harus dilarutkan dengan air. Perbandingan ekstrak dan air sebesar 1:5.
Menurut uji coba lapangan, hama terbunuh dalam waktu kurang dari 5 menit. Pestisida nabati ini terbukti cukup efektif dalam pengendalian hama tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya seperti pestisida sintesis.
Pestisida ini telah disosialisasikan ke warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (28/5) bersamaan dengan acara sosialisasi produk. Dengan adanya pestisida nabati dari kulit kopi ini warga berharap biaya proses produksi kopi dapat ditekan dan limbah kulit kopi dapat bermanfaat bagi warga Desa Kalipucang. (Tasya)