Zonajatim.com, Sidoarjo – Sebanyak 242 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/6).
Terlihat wajah ratusan kades sumringah dan penuh semangat karena pengabdian mereka untuk membangun desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya ada tambahan dua tahun masa bakti. Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi berpesan, kepala desa yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.“Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” kata Subandi.

Dia juga mengajak semua kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri.“Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa,” ucapnya.
Menurutnya desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal. Selain itu desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. “Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa,” lanjutnya.
Ia juga mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek pendapatan asli desa (PAD). Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.“Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setiap berada di forum kepala desa, Ia selalu menyerukan program penurunan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo, terutama dalam menggalakkan Sidoarjo bebas Open Defecation Free (ODF).

Atas instruksi Plt Bupati Subandi untuk kemandirian desa, Kades Semampir Kec Sedati H Luqman Mualim mengatakan siap meningkatkan kinerja guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan mewujudkan kemandirian desa. “Tambahan masa jabatan ini merupakan tanggung jawab yang harus kita pikul sebagai kades untuk lebih memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dan menggenjot kinerja pembangunan desa dan BUMDES agar terwujud kemandirian desa,” papar Kades Semampir H Luqman Mualim. Zn