• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Potong Dana Insentif Pegawai BPPD Rp 8,5 M, Ari Suryono Terima Rp 7,1 M dan Bupati Ahmad Muhdlor Ali Terima Rp 1,4 M

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
9 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang Tipikor, Saksi Pejabat BPPD Sidoarjo Akui Pemotongan Insentif dan Setor Uang ke Oknum Kejari
0
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin (8/7/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK Andre Lesmana mengungkapkan dari total pemotongan insentif pegawai BPPD sejak tahun 2021 hingga 2023 terkumpul uang cukup fantastis Rp 8,5 milyar. Uang pemotongan sebanyak itu diperuntukkan bagi keperluan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo.

Terdakwa Ari Suryono saat jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda

Jaksa KPK merinci peruntukan dari total dana pemotongan tersebut diantaranya sebanyak Rp 1,4 miliar mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Rp 7,1 miliar mengalir ke kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Oleh karena itu, Ari Suryono yang mantan Kepala BPPD Sidoarjo didakwa jaksa KPK melanggar pasal 12 dan 12 E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal pemerasan.

Dalam kasus itu, terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Siskawati mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo melakukan pemotongan insentif pegawai BPPD sejak 2021 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 8,5 miliar.

Atas dakwaan JPU KPK, terdakwa Ari Suryono yang didampingi pengacaranya Makin Rahmat SH tak ajukan eksepsi.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK. Zn

Tags: Dakwaan jaksaJPU KPKTerdakwa Ari Suryono
Previous Post

Unit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak

Next Post

Dr Sriatun Subandi Berharap Perempuan Sidoarjo Bantu Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Next Post
Dr Sriatun Subandi Berharap Perempuan Sidoarjo Bantu Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Dr Sriatun Subandi Berharap Perempuan Sidoarjo Bantu Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In