Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin (8/7/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.
Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK Andre Lesmana mengungkapkan dari total pemotongan insentif pegawai BPPD sejak tahun 2021 hingga 2023 terkumpul uang cukup fantastis Rp 8,5 milyar. Uang pemotongan sebanyak itu diperuntukkan bagi keperluan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo.
Jaksa KPK merinci peruntukan dari total dana pemotongan tersebut diantaranya sebanyak Rp 1,4 miliar mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Rp 7,1 miliar mengalir ke kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Oleh karena itu, Ari Suryono yang mantan Kepala BPPD Sidoarjo didakwa jaksa KPK melanggar pasal 12 dan 12 E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal pemerasan.
Dalam kasus itu, terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Siskawati mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo melakukan pemotongan insentif pegawai BPPD sejak 2021 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 8,5 miliar.
Atas dakwaan JPU KPK, terdakwa Ari Suryono yang didampingi pengacaranya Makin Rahmat SH tak ajukan eksepsi.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK. Zn