Zonajatim.com, Pasuruan – Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Darwanto mengingatkan Ahmad Khasani mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan yang jadi terdakwa untuk berterus terang dan tidak mbulet memberi keterangan karena hukumannya tinggi dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (16/7).
Ahmad Khasani yang sekarang ditahan di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi pesakitan setelah terseret kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPKPD. Sebelumnya pihak Kejari Bangil beberapa waktu lalu menyita uang tunai Rp 400 juta di kantor BPKPD.
Teguran dan peringatan hakim kepada terdakwa Ahmad Khasani yang dihadirkan melalui daring itu disampaikan dalam sidang lanjutan ketika dimintai tanggapan atas kesaksian Agung Wara Laksana, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penetapan dan Pelaporan Pendapatan (P4) BPKPD melalui daring.
Dalam kesaksiannya Agung mengakui sejak dirinya menjabat Maret 2021 pemotongan 10 persen insentif pegawai sudah dilakukan, namun kemudian ada permintaan lagi tambahan pemotongan 3-5 persen di triwulan ke 4 tahun 2023.
Atas permintaan Ahmad Khasani itu Agung mengaku tidak bisa menolak karena khawatir dipindah dari BPKPD. Diceritakan Agung, pada tanggal 18 Desember 2023 sore menjelang pulang di ruang rapat kantor BPKPD Pangsud melihat para kasubid P3 dan P4 termasuk kepala UPT 1 dan II, kemudian menghampirinya karena ada pembahasan aturan baru terkait permintaan tambahan pemotongan dari pimpinan sebesar Rp 600 – 700 juta.
Itu sebabnya, lanjut Agung dikhawatirkan pemotongan tidak jelas peruntukannya sehingga akan menimbulkan kegaduhan maka harus ada kekompakan bersama dan dibuatlah kesepakatan bersama yakni Semua pegawai mendesak dan menginginkan adanya hadiah undian umroh dan undian lainnya.
Melaksanakan dan memberikan hadiah umroh untuk 10 pegawai pendapatan dengan kriteria 5 orang usia tertua dan 5 orang lainnya diundi dengan alokasi dana masing- masing Rp 37 juta dan Rp 8 juta untuk saku.Melaksanakan undian 2 sepeda motor Honda Vario 125 CBS senilai Rp 50 juta, 6 buah sepeda motor listrik dengan rincian 3 buah sepeda motor senilai Rp 30 juta, 2 buah lainnya senilai Rp 15 juta dan 1 buah sepeda motor seharga Rp 5 juta.
Kegiatan hadiah dan undian dilaksanakan minggu ketiga Maret 2024 bersamaan Bulan Romadhan. Penyiapan dana partisipasi kebersamaan untuk kebutuhan tersebut diakomodir dan diperhitungkan Agung Broto. Atas pertimbangan kecakapan dan sebagai kasubid termuda, anggaran umroh dan hadiah undian sebesar Rp 550 juta dipercayakan kepada Sanca Dwi.
Apabila ada sisa dari partisipasi bersama dipercayakan kepada Nurul Hidayat untuk kepentingan pegawai pendapatan sendiri. Semua anggaran yang diperlukan bersumber dari insentif pegawai pendapatan dan berdasarkan keinginan semua. Kesepakatan ini dibuat untuk internal pegawai pendapatan sendiri dan tidak diinformasikan kepada pihak manapun.
Diungkapkan Agung, pada tanggal 28 Desember uang hasil pemotongan tambahan 3-5 persen itu terkumpul Rp 605 juta.
Selanjutnya dirinya bersama Agung Brotosetyono dan Sanca Dwi menghadap Ahmad Khasani di kantor BPKPD di kompleks perkantoran Raci. Uang yang dibungkus kresek merah itu langsung diserahkan ke Ahmad Khasani di ruangannya seorang diri, sedangkan Sanca Dwi dan Agung Brotosetyono menunggu di luar.
Namun demikian Agung Wara mengaku menunjukan berita acara kesepakatan bersama yang menginginkan undian umroh dan hadiah lainnya.”Saat itu pimpinan menyetujui dan uang hasil pemotongan disimpan di brankas dan kami hanya diberi Ro 185 juta untuk uang muka undian umroh di malang,” pungkas Agung.
Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meminta terdakwa Ahmad Khasani menanggapi kesaksian Agung . kepada majelis hakim Ahmad Khasani sempat menyatakan kesaksian Agung Wara ada yang tidak benar yakni tidak membawa uang Rp 605 juta. Mendengar jawaban Khasani seketika itulah pula hakim menepisnya dengan suara cukup keras.
“Terdakwa sudah saya bilangin, semuanya bukan orang bodoh semuanya, pak hakim sudah 25 tahun jadi hakim… saya ingatkan saudara. Pak hakim bilang seperti ini untuk kebaikan semuanya termasuk kamu, kalau tidak terus terang kamu ditantang lama disitu,” gitu lho tegas hakim.
“Saya ingatkan ini pak hakim masih bisa bicara dan bisa mengingatkan kamu, gimana benar apa tidak keterangan saksi, kalau benar ngomong benar dengan kamu harus buktikan. Sebaliknya kalau kamu tidak bisa buktikan sebaliknya, secara hukum ya kamu tetap harus bertanggungjawab terhadap uang itu. Hukuman kamu tinggi ya itu lho. Dua sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan dengan omonganmu itu. Pak hakim ngomong ini demi kebaikan semuanya termasuk terdakwa,” pinta hakim “Terus gimana nih, benar nggak keterangan saksi,” lanjut hakim.
Terdakwa Ahmad Kasani yang mengenakan kemeja putih, akhirnya membenarkan keterangan saksi. “Benar kan, klir ya jadi tidak mbulet,” tegas hakim dan meminta giliran saksi berikutnya. yap